Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
Ojak S. Manurung, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan juga sudah menerima pengaduan online terhadap salah satu marketplace dan mereka sudah dipanggil untuk disosialisasikan.
Ia juga mengingatkan agar marketplace atau e-commerce wajib menjamin produk HKT (Handphone, Komputer Genggam dan Tablet) yang dijual telah sesuai dengan ketentuan. Selain itu, Ia juga meminta kepada masyarakat untuk selalu mengecek legalitas IMEI ketika membeli ponsel, baik membeli di toko dalam jaringan maupun langsung di gerai ponsel.
Baca Juga: Ini tanggapan Kemkominfo soal ponsel ilegal masih mendapat jaringan seluler
"Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan terhadap perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk untuk IMEI yang tidak teregistrasi dan tervalidasi," katanya.
Karena validasi IMEI termasuk upaya pemerintah untuk menguntungkan berbagai pihak seperti industri, pelaku usaha, konsumen dan mereka sendiri.
Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mengingatkan pemerintah bahwa ini adalah upaya yang kongkrit dan bagus, jangan sampai bila sudah di lapangan malah menjadi kurang serius. "Konsumen akan terbebas dari error dan bila hilang nantinya bisa terlacak," katanya.
Sementara layanan konsumen untuk pengaduan masalah yang berkaitan dengan nomor IMEI untuk sementara ditangani oleh operator selular sambil pemerintah menyiapkan pusat bantuan IMEI tersebut. "Layanan konsumen untuk sementara akan ditangani oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Achmad Rodjih.
Baca Juga: Catat, ini cara daftar IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri
Menurutnya, selama layanan konsumen ditangani operator selular, Kementerian Perindustrian menyiapkan sumber daya manusia maupun infrastruktur yang diperlukan untuk layanan konsumen. Setelah itu Kemenperin akan mengelola layanan konsumen untuk aduan IMEI.
Sebelumnya pemerintah menyatakan bahwa layanan konsumen IMEI akan dipegang oleh institusi yang mengelola mesin dan sistem CEIR. CEIR saat ini berada di Telkomsel selaku anggota ATSI dan akan diserahkan kepada Kemenperin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News