kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Tersangkut korupsi, PT NKE pangkas target kontrak


Kamis, 05 Oktober 2017 / 14:59 WIB


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akibat terseret kasus korupsi, perusahaan kontraktor swasta, PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) memangkas target kontrak yang diraup tahun ini. 

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Kamis (5/10), perusahaan memangkas target kontrak menjadi Rp 2 triliun, dari sebelumnya Rp 2,5 triliun. 

Perusahaan berkode saham DGIK ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Udayana Bali untuk tahun anggaran 2009-2010. Dalam proyek tersebut, perusahaan bertindak sebagai pelaksana proyek pembangunan rumah sakit.

Menanggapi kasus hukum yang menyeret perseroan, Djoko Eko Suprastowo selaku Direktur Utama NKE berjanji akan bersikap kooperatif terhadap putusan oleh KPK.

"Sekarang status NKE masih dalam proses tersangka. KPK sendiri bertugas mensangkakan, untuk yang memutuskan tetap itu hak dari pengadilan," terangnya di Jakarta, Kamis (5/10).

Selain itu, Djoko juga akan bersikap terbuka dan transparan kepada setiap stakeholder agar perseroan bisa terus memberi info kepada para investor untuk setiap perkembangan dari kasus tersebut.

"Kami akan infokan masalah dan perkembangan NKE agar publik dan stakeholder mengerti kejadiannya seperti apa tentang status ketersangkaan NKE oleh KPK," tambah Djoko.

Dengan segala sikap kooperatif dan transparan yang ditunjukkan oleh NKE, harapan Djoko dapat memberikan keberimbangan atas kelanjutan kasus hukum yang sedang dihadapi NKE.

"KPK prinsipnya untuk tersangka korporasi itu hukumannya berbeda dengan personal. Kalau korporasi itu hukumannya denda, kalau personal ya hukuman badan," tegasnya.

Adapun hingga akhir September 2017 perseroan telah mengantongi kontrak baru senilai Rp 1,57 triliun. Dengan penurunan target kontrak tersebut, perseroan tinggal mengejar kontrak senilai Rp 430 miliar demi memenuhi target tersebut.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×