kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,70   -25,03   -2.70%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tersangkut tanah sengketa milik Hanson International, begini tanggapan Hutama Karya


Jumat, 15 Mei 2020 / 13:50 WIB
Tersangkut tanah sengketa milik Hanson International, begini tanggapan Hutama Karya
ILUSTRASI. Logo Hutama Karya


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hutama Karya (Persero) memastikan untuk selalu menerapkan Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dalam proses bisnisnya. 

Perusahaan pelat merah ini juga mengaku sangat selektif dan hati-hati dengan memenuhi sesuai standar prosedur bisnis maupun investasi, yaitu adanya due diligence yang komprehensif, terkait aspek hukum, finansial, teknis, komersial (bisnis).

Menindaklanjuti rencana proses pembelian lahan di kawasan Maja, Banten yang dilakukan perusahaan dengan PT Harvest Time (Harvest Time), yang merupakan salah satu entitas cucu usaha PT Hanson International Tbk, Hutama Karya mengatakan bahwa hal tersebut sudah ada dalam perencanaan perusahaan jauh sebelum munculnya kasus hukum yang menjerat Hanson International.

Baca Juga: Empat BUMN ini bakal dapat Rp 12,2 triliun untuk Proyek Stategis Nasional

Senior Executive Vice President (SEVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan menyatakan, perusahaan melalui anak perusahaannya, PT HK Realtindo, sudah memiliki aset tanah yang siap dikembangkan di kawasan tersebut. Rencananya tanah tersebut akan digunakan untuk kawasan perumahan dan bisnis komersial sebagai penyangga Ibukota Jakarta.

“Kami melirik pengembangan di daerah Maja karena sesuai dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Kementerian PPN/Bappenas, Maja merupakan salah satu dari 10 rencana pengembangan kota baru," kata dia dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (15/5).

Lanjutnya, kawasan tersebut nantinya akan dilengkapi dengan akses langsung ke Jakarta berupa jalan tol dan transportasi kereta api. Sehingga, secara peluang bisnis memiliki potensi yang baik untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan kawasan dan pemenuhan backlog perumahan.

Dia menambahkan, kerjasama Hutama Karya dengan Harvest Time masih dalam tahap penandatanganan Letter of Intent (LOI). Hal ini belum dapat diartikan sebagai transaksi jual beli melainkan sebagai surat minat atau keseriusan perusahaan untuk melakukan kerjasama. 

“Jadi terkait perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 18 Desember 2019 lalu merupakan perjanjian eksklusivitas rencana pembelian lahan. Perjanjian tersebut masih bersifat rencana, bukan transaksi jual beli dan perlu dilakukan kajian,” kata dia. 

Jika dari hasil kajian tersebut tidak mendukung rencana pembelian objek lahan, maka kedua belah pihak sepakat bahwa Hutama Karya tidak akan melakukan pembelian dan membatalkan perjanjian. 
Harvest Time juga wajib mengembalikan uang minat objek lahan yang telah dibayarkan oleh Hutama Karya, bersamaan dengan pengembalian jaminan oleh perusahaan kepada Harvest Time.

Dalam perjanjian rencana pembelian lahan tersebut hanya disebutkan bahwa perusahaan memiliki minat untuk membeli lahan sampai dengan seluas total kurang lebih 600 hektare. 

Pada tahapan ini Hutama Karya secara prosedur harus melaksanakan kajian hukum komprehensif tentang status tanah. Apabila ditemukan permasalahan hukum, rencana tersebut dapat tidak dilanjutkan.

Perihal pembayaran senilai Rp 50 miliar dari perusahaan merupakan uang tanda minat yang bersifat sementara dan harus dikembalikan jika rencana jual beli lahan tidak dilanjutkan. 

Baca Juga: Perusahaan Milik Benny Tjokro Minta Hutama Karya Menjalankan Perjanjian

Selain itu, pihak Harvest Time juga telah menyerahkan sertifikat tanah seluas 25,5 ha yang bebas dari masalah hukum sebagai jaminan. Hutama Karya juga telah melakukan klarifikasi status tanah tersebut kepada pihak berwenang diantaranya BPN Kabupaten Lebak dan Kejaksaan Agung.

Lanjutan dari perjanjian rencana pembelian lahan ini, kedua belah pihak sepakat bahwa untuk melakukan uji tuntas atas obyek lahan secara detail dan menyeluruh baik dari aspek hukum, finansial (termasuk financial close), teknis, komersial, dan aspek lainnya yang terkait dengan obyek lahan dimulai sejak ditandatanganinya perjanjian eksklusivitas rencana pembelian lahan sampai dengan enam bulan kemudian. 

Jika hasil uji tuntas menyatakan mendukung pembelian obyek lahan, maka akan dilanjutkan ke tahap negosiasi.

Lalu setelah dicapai kesepakatan harga, maka akan dituangkan ke dalam perjanjian jual beli yang sah. Sebaliknya, apabila hasil uji tuntas tidak mendukung, maka kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan perjanjian tersebut.

Hutama Karya juga memastikan dalam proses pembelian lahan nantinya, perusahaan tidak menggunakan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) melainkan akan menggunakan dana internal perusahaan yang sudah dianggarkan pada rencana kerja perusahaan. 

“Penggunaan dana PMN sudah jelas peruntukannya yaitu untuk pembiayaan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) di mana pengelolaan dana tersebut dipisahkan dan melalui proses audit yang ketat oleh auditor negara, sehingga tidak bisa sembarangan menggunakan dana PMN untuk kebutuhan lain,” tutup Fauzan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×