Sumber: TribunNews.co | Editor: Asnil Amri
BANDUNG. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel tiga minimarket tak berizin, Selasa (29/10). Penyegelan dipimpin Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Satpol PP, Teddy Wirakusumah.
Minimarket pertama yang disegel petugas adalah minimarket di Jalan Sulaksana Baru 59. Saat belasan petugas datang, minimarket ini sedang dipadati pembeli. Kedatangan petugas membuat kaget karyawan dan para pengunjung.
Para pengunjung yang sedang berbelanja hanya bengong ketika petugas meminta mereka untuk meninggalkan minimarket. Adapun para karyawan minimarket, bergegas keluar toko tanpa banyak bicara, tak lama setelah para petugas memberi mereka penjelasan.
Namun di minimarket di Jalan AH Nasution 83, para karyawan minimarket sudah siaga meninggalkan lokasi saat para petugas datang. Mereka juga sudah mengeluarkan makanan- makanan yang mudah kadaluarsa. Tak seorang karyawan pun yang mau berkomentar.
Minimarket ketiga yang disegel petugas kemarin adalah minimarket di Baladewa Asri. Di lokasi ini pun tak ada karyawan minimarket yang mau berkomentar.
Penyegelan minimarket ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan Satpol PP Kota Bandung dalam sebulan terakhir. Sebelumnya, delapan minimarket sudah disegel. "Minimarket ini kami segel karena tak memiliki izin usaha toko modern atau IUTM," ujar Teddy.
Selain tak memiliki IUTM, ujar Teddy, pihak minimarket telah melanggar aturan yang ada, yakni ketentuan Perda No 2/2009 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern dan Perda 9/2012 tentang izin gangguan dan retribusi izin gangguan.
Menurut Teddy dari 608 minimarket yang ada di Kota Bandung, 107 di antaranya tak memiliki IUTM. Bahkan dari 107 ada 58 yang juga tibak memiliki izin usaha.
"Kalau IMB biasanya punya, cuma izin operasional yakni izin usaha toko modern atau izin gangguan tak ada. Dari 107 minimarket yang tak berizin ini, baru 11 minimarket yang sudah disegel," ujar Teddy.
Teddy mengatakan petugas telah memberikan tenggang waktu yang cukup lama dan bijaksana pada pemilik usaha untuk memenuhi perizinan. Sebelum penyegelan dilakukan, Satpol PP lebih dahulu memberikan surat peringatan hingga tiga kali. Namun, karena hingga peringatan ketiga, izin tak juga dilengkapi, penyegelan terpaksa dilakukan.
Menurut Teddy, penyegelan ini akan terus mereka lakukan, sampai pemilik usaha bisa memperlihatkan IUTM yang resmi. (Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News