kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.036   36,00   0,21%
  • IDX 7.095   -89,91   -1,25%
  • KOMPAS100 981   -12,12   -1,22%
  • LQ45 720   -7,16   -0,99%
  • ISSI 254   -3,24   -1,26%
  • IDX30 390   -3,04   -0,77%
  • IDXHIDIV20 485   -2,52   -0,52%
  • IDX80 111   -1,22   -1,09%
  • IDXV30 134   -0,39   -0,29%
  • IDXQ30 127   -0,90   -0,70%

Tidak wajib serap susu lokal, Gapmmi: Kami tetap bersama mitra peternak lokal


Kamis, 16 Agustus 2018 / 19:01 WIB
ILUSTRASI. PRODUKSI SUSU SEGAR


Reporter: Aulia Fitri Herdiana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) mengubah aturan industri wajib menyerap susu sapi dari peternak lokal. Perubahan tersebut tertuang pada Permentan Nomor 33 Tahun 2018 yang merevisi beleid sebelumnya yakni Permentan Nomor 26 Tahun 2017.

Stefanus Indrayana, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) mengaku, tetap menggunakan mitra peternak sapi yang telah bekerjasama selama 35 tahun.

"Selama ini menyerap SSDN (susu segar dalam negeri) dan tidak ada susu dari dalam negeri yang terbuang karena semua teserap oleh industri," jawab Stefanus melalui pesan singkat kepada Kontan.co.id, Kamis (16/8).

Ia menambahkan, kerjasama yang terjalin selama puluhan tahun tersebut membuatnya yakin bahwa Permentan Nomor 33 Tahun 2018 tidak menghalangi perusahaan untuk bermitra dengan peternak sapi perah secara sukarela.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito justru mengkhawatirkan adanya perubahan ini. Dia khawatir, industri pengolahan susu (IPS) tak akan berkewajiban menyerap SSDN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×