kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tifatul dan AM Fatwa hadiri sidang korupsi IM2


Kamis, 20 Juni 2013 / 14:29 WIB
Tifatul dan AM Fatwa hadiri sidang korupsi IM2
ILUSTRASI. Cara mengatasi rambut rontok ada banyak, misalnya dengan bahan alami.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Dukungan tokoh-tokoh politik terhadap Indar Atmanto, terdakwa kasus tuduhan penggunaan frekuensi bersama PT Indosat dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) terus mengalir.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AM Fatwa menghadiri sidang perkara korupsi IM2 di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).

Mengenakan safari warna hitam, Tifatul hadir sejak pukul 09:30 hingga 10:00 WIB. Meski tak banyak komentar, dalam kesempatan ini, Tifatul menyatakan, kerjasama antara Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz telah sesuai dengan regulasi dan lazim dilakukan.

"Dimana-mana, di negara manapun, adalah lazim ISP itu menyewa jaringan kepada penyelenggara jaringan. Dan itu resmi," katanya.

Tifatul berada di persidangan hanya sekitar setengah jam lamanya. Dia mengaku sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kejaksaan Agung soal legalnya kerjasama Indosat dan IM2.

"Saya sudah sampaikan surat kepada Jaksa Agung soal ini. Saya tidak mau komentar lebih jauh karena ini sudah masuk dalam ranah pengadilan," ujarnya.

AM Fatwa, yang hadir di persidangan sekitar pukul 11:00 WIB mengatakan kekawatirannya instansi kejaksaan akan dipermalukan. Pasalnya, dakwaan jaksa atas dugaan korupsi kerjasama frekuensi 2,1 Ghz atau 3G PT Indosat-IM2 oleh mantan direktur utama IM2, Indar Atmanto, sangat lemah.

"Kalau kita pelajari kasusnya, saya khawatir ini kejaksaan akan dipermalukan nantinya. Karena perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2 itu sudah berdasarkan UU telekomunikasi," ujarnya.

Apalagi, lanjut Fatwa, yang membuat pengaduan itu sebenarnya orang yang bermasalah dan justru sekarang ada di penjara karena memeras Indosat. Jadi pelapor sendiri memiliki kepentingan tersembunyi. "Jadi banyak dugaan, ini bertendensi ke kriminalisasi," tegasnya.

Ia mengatakan, dalam kasus ini, sudah ada penjelasan dari Menkominfo. Tapi samasekali tidak dipertimbangkan. Jaksa Agung harusnya memberikan pengarahan kepada aparatnya agar tidak menyimpang dari hakekat tugas dan fungsi kejaksaan sebagai penegak hukum.

"Jaksa Agung Basrief Arief ini ya mestinya meminta penjelasan dan memberikan arahan, maksud saya memberikan arahan kepada bawahannya, untuk tidak sembarangan melakukan proses sidang ya," ujarnya.

AM Fatwa tercatat sebagai salah satu pihak yang memberikan dukungan dalam kasus IM2 sebagai Amicus Curiae, atau sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, dengan memberi pendapat hukumnya kepada pengadilan. Selain AM Fatwa, ada sejumlah nama aktivis dan penggiat anti korupsi yang turut menyampaikan Amicus Curiae.

Diantaranya, Erry Riana Hardjapamekas (Mantan Wakil Ketua KPK), Chandra M. Hamzah (Mantan Wakil Ketua KPK), Taufiqurrahman Ruki (Mantan Ketua KPK), Dr. Anis Baswedan (Rektor Universitas Paramadina), Prof. Dr. Kusmayanto Kadiman (Mantan Rektor ITB dan Mantan Menristek RI), dan Dr. Sofyan Djalil (Mantan Menkominfo 2004-2007), dan lain-lain.

Pada persidangan perkara IM2 sebelumnya, tokoh nasional Yenny Wahid dan mantan petinggi KPK Chandra Hamzah juga memberi dukungan kepada Indar Atmanto.

Kasus ini berawal dari laporan Denny AK. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM KTI) itu melaporkan dan menuduh ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat dan IM2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Oktober 2011. Sementara kantor LSM KTI di Jakarta, demikian juga kantor Indosat dan IM2 di Jakarta.

Namun proses penelitian dilakukan di Bandung dan dalam waktu cepat ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan. Kejanggalan proses pelaporan ini dipertanyakan terdakwa dalam pledoinya. Denny AK, sang pelapor, pada 30 Oktober 2013 divonis 16 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melakukan pemerasan terhadap PT Indosat senilai Rp 30 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×