kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Bisnis Pariwisata Hadapi Risiko Perlambatan


Sabtu, 16 Mei 2026 / 06:12 WIB
Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Bisnis Pariwisata Hadapi Risiko Perlambatan
ILUSTRASI. Maskapai diberikan keleluasaan tentukan tarif tiket (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)


Reporter: Chelsea Anastasia, Leni Wandira, Zendy Pradana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah porsi biaya tambahan atau fuel surcharge untuk angkutan udara domestik kelas ekonomi. 

Kebijakan ini ditempuh menyusul kenaikan harga bahan bakar avtur yang terus berfluktuasi dan berpotensi menekan operasional maskapai.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan sebagai dampak fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) pada tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan kebijakan ini dibuat untuk menjaga keberlanjutan layanan penerbangan nasional tanpa mengabaikan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tiket Pesawat Hanya Naik 9–13%, Ini Alasannya

"Pemerintah memastikan implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai," ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Dalam aturan baru ini, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur. Persentasenya berada di kisaran 10% hingga 100% dari tarif batas atas (TBA), sehingga maskapai memiliki ruang penyesuaian tarif sesuai kondisi harga bahan bakar.

Namun, berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, harga rata-rata avtur tercatat Rp 29.116 per liter. Dengan level tersebut, Kemenhub menetapkan bahwa maskapai saat ini dapat mengenakan fuel surcharge maksimal 50% dari tarif batas atas, tergantung kelompok layanan penerbangan.

Kebijakan ini mulai dapat diterapkan maskapai pada 13 Mei 2026.

Tekanan ke industri pariwisata

Meski ditujukan untuk menjaga keberlanjutan industri penerbangan, kebijakan ini diperkirakan memberi dampak lanjutan ke sektor pariwisata, terutama menjelang periode libur tengah tahun.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Maulana Yusran menilai kenaikan biaya perjalanan udara akan menekan daya beli masyarakat untuk berwisata.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Terbang Semakin Mahal, Ini Penyebabnya

"Tidak mungkin daya beli masyarakat terdongkrak dalam kondisi perlambatan seperti saat ini," ujarnya.

PHRI memperkirakan kebijakan ini dapat menurunkan tingkat okupansi hotel secara nasional sekitar 3%.

Dari sisi industri perjalanan, tiket.com melihat adanya perubahan perilaku wisatawan dalam beberapa bulan terakhir. 

Di tengah kondisi ekonomi global yang masih menantang, wisatawan cenderung lebih terencana dalam membelanjakan anggaran perjalanan.

Senior Manager Public Relations tiket.com, Sandra Darmosumarto, menyebut calon wisatawan kini lebih lama mempertimbangkan destinasi, biaya, hingga fleksibilitas perjalanan sebelum melakukan pemesanan tiket.

Baca Juga: PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah saat Lebaran 2026, Ini Ketentuannya

"Sejak awal tahun hingga kuartal kedua, kami melihat wisatawan lebih hati-hati dan terencana dalam mengambil keputusan perjalanan," katanya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kenaikan biaya perjalanan, termasuk dari komponen fuel surcharge, berpotensi membuat konsumen semakin selektif dalam merencanakan wisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×