kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,26   0,83%
  • KOMPAS100 1.105   10,12   0,92%
  • LQ45 877   10,37   1,20%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 539   4,27   0,80%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 135   0,60   0,45%
  • IDXQ30 149   1,41   0,96%

Tim Gabungan Polri dan TNI Ringkus Mafia BBM Subsidi di Serang


Jumat, 03 Maret 2023 / 15:44 WIB
Tim Gabungan Polri dan TNI Ringkus Mafia BBM Subsidi di Serang
ILUSTRASI. Penimbunan BBM Solar bersubsidi merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim gabungan Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri dan TNI berhasil menemukan dan mengungkapkan lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM Solar bersubsidi di daerah Kamaranggen Taman Baru RT/RW. 19/07 Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang – Banten pada (2/3) sekitar pukul 09.10 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan  sejumlah barang bukti sekitar 20 penampung jenis kempu (kotak penyimpanan), 3 unit mobil tangki industri, 3 unit mobil box, 64 kilo liter Biosolar bersubsidi dan para pelakunya, serta kasus ini masih didalami dalam proses penyelidikan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menjelaskan penimbunan BBM Solar bersubsidi merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses penyimpanannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan. 

Baca Juga: Pertamina Naikkan Harga Pertamax Mulai 1 Maret 2023, SPBU Ini Turunkan Harga BBM

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). 

“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik - praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,” ujar Eko dalam keterangan resmi, Jumat (3/3). 

Eko juga mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.

Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×