kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Tim pengawas privatisasi BUMN tidak merespons IPO KS


Kamis, 04 November 2010 / 08:29 WIB
ILUSTRASI. CS Melayani Nasabah UMKM di Kantor BFI Finance


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Menteri BUMN Mustafa Abubakar membantah pembentukan tim pengawas privatisasi BUMN dilatarbelakangi kasus penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) PT Krakatau Steel (Persero) yang menuai kontroversi tersebut. Menurut Mustafa, rencana pembentukan komite tersebut sudah direncanakan sejak dulu.

“Pembentukan komite ini tidak mendadak karena dari awal kami sudah merencanakan hal tersebut tapi baru bisa kami percepat lagi untuk membantu proses KS. Kami ingin semua berjalan lebih lancar, sehingga bukan hanya untuk KS tapi juga BUMN lain yang akan go public maupun privatisasi lainnya,” tegas Mustafa di Jakarta, Rabu (3/11).

Tim yang akan dibentuk tersebut merupakan tim independen yang terdiri dari orang-orang profesional, yang memiliki integritas dan memiliki kapasitas di bidangnya. Saat ini tim kecil yang hanya terdiri dari lima orang lokal tersebut masih dalam penyusunan. Mustafa berharap tim tersebut akan segera terbentuk dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, harga saham perdana KS yang ditetapkan pada level Rp 850 per lembar saham menimbulkan kontroversi. Harga saham perdana perusahaan baja pelat merah tersebut dinilai terlalu rendah. Padahal, sebelumnya Kementerian BUMN menyatakan kemungkinan harga IPO KS bisa dipatok pada harga premium. Selain harga yang dinilai terlalu rendah, adanya tudingan pembagian porsi saham ke sejumlah pejabat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×