Reporter: Agung Hidayat | Editor: Anna Suci Perwitasari
Hingga tahun 2019, Kemenperin mencatat terdapat 797 industri kosmetik nasional. Angka ini naik dari 760 perusahaan pada tahun sebelumnya. Sebanyak 95% dari total industri kosmetika nasional tersebut merupakan sektor IKM.
“Banyak produsen kosmetik dan produk herbal mulai memperhatikan masalah perlindungan lingkungan, dan juga mempertimbangkan perlindungan lingkungan saat memilih bahan kemasan kosmetik," imbuh Gati.
Di samping itu, ada pula tren masyarakat untuk menggunakan produk dari bahan alami (back to nature) sehingga membuka peluang munculnya produk kosmetik berbahan alami, seperti produk spa dan masker wajah.
"Tren memadukan jamu dengan produk kecantikan juga ikut menggerakkan pasar kosmetik dan personal care," terangnya.
Baca Juga: Respons Kemenkeu terkait permintaan menperin soal pembebasan pajak mobil baru
Gati menambahkan, industri pengemasan saat ini tidak bisa dipisahkan dari dunia industri secara umum. Seiring dengan meningkatnya industrialisasi yang telah melangkah ke era industri 4.0, tentunya industri pengemasan bergeliat lebih cepat lagi.
Berdasarkan data dari Indonesia Packaging Federation (2020), kinerja industri kemasan di Indonesia diproyeksi tumbuh dengan kisaran 6 persen pada tahun 2020 dari nilai realisasi tahun lalu sebesar Rp98,8 triliun. Ditinjau dari materialnya, kemasan yang beredar sebesar 44% dalam bentuk kemasan flexible, 28% kemasan paperboard dan 14% kemasan rigid plastic.
“Proporsi ini diyakini akan meningkat lebih tinggi dibandingkan dengan jenis kemasan lainnya, didorong oleh pesatnya peningkatan pasar digital yang membuat mobilitas produk semakin tinggi," sebut Gati. Karakteristik ketiga kemasan tersebut, dari sisi ekonomi dan daya tahan membuatnya menjadi pilihan yang lebih baik.
Dengan mengikuti webinar tren kemasan ini, diharapkan dapat meningkatkan daya saing sektor IKM khususnya produsen kosmetik dan produk herbal.
"Dari segi kemasan yang menarik dengan kualitas memenuhi standar, kemasan selain berfungsi mewadahi atau membungkus produk, dapat juga sebagai sarana promosi serta informasi dari produk tersebut sekaligus meningkatkan citra, daya jual dan daya saing," pungkas Gati.
Selanjutnya: Kemenko Perekonomian akan kaji usulan pembebasan pajak kendaraan bermotor baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News