Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian berupaya meningkatkan daya saing industri elektronika di tanah air, salah satu caranya dengan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI). Langkah ini dinilai dapat mengamankan pasar dalam negeri dan menjaga keamanan konsumen terhadap produk impor yang tidak berkualitas.
"Namun demikian, pemberlakuan SNI untuk produk elektronika dan telematika perlu didukung oleh laboratorium uji yang memadai," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kontan di Jakarta, Jumat (4/9).
Terkait hal tersebut, Kepala BPPI mengemukakan, pihaknya memiliki salah satu unit litbang yang fokus pada pengujian produk elektronika, yakni Balai Riset dan Standardisasi (Baristand) Industri Surabaya. Adapun Baristand Industri Surabaya telah dilengkapi laboratorium Electromagnetic Compatibility (EMC), yang merupakan salah satu laboratorium terbesar di Indonesia.
Baca Juga: Mau kurangi impor, Ancora Indonesia Resources (OKAS) berencana bangun pabrik booster
Menurut Doddy, dengan fasilitas laboratorium yang memadai, penerapan dan pengawasan SNI secara ketat dapat dijalankan dengan baik. Saat ini, Indonesia sudah punya beberapa laboratorium pengujian elektronika yang telah terakreditasi oleh KAN untuk produk SNI wajib dan SNI sukarela.
"Dua di antaranya yang di bawah BPPI Kemenperin adalah Baristand Industri Surabaya serta Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) di Bandung," sebutnya.
Kepala Baristand Industri Surabaya, Aan Eddy Antana menyampaikan, laboratorium EMC di Baristand Industri Surabaya mampu menguji peralatan elektronika dan telematika seperti drone, headphone, handphone, handy talkie (HT), wireless microphone, headphone bluetooth, piano, televisi dan peralatan elektronika lainnya.
Melalui optimalisasi TKDN, diharapkan penerapan SNI dan standar lainnya, pengawasan pasar serta ketersediaan fasilitas laboratorium elektronika dan telematika yang memadai, dapat mewujudkan target substitusi impor 35% pada akhir 2022.
Baca Juga: Bakal akuisisi Softex Indonesia, perusahaan AS ini rogoh kocek hingga Rp 17,7 triliun
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, implementasi kebijakan pengoptimalan TKDN akan turut memperkuat struktur manufaktur sehingga diyakini bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional. "Apalagi, perkembangan produk elektronika dan telematika sangat cepat. Maka itu, perlu penghitungan nilai TKDN yang dilakukan secara lebih detail," ujar Menperin.
Oleh karena itu, Kemenperin sedang melakukan kajian untuk merevisi Peraturan Menperin Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika.
Baca Juga: Menkominfo yakin investasi sektor telekomunikasi terus meningkat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News