Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
“Kami terus menerus melakukan kegiatan pendampingan kepada nelayan Biak secara persuasif,” ujar Artati.
Sementara Kadis Perikanan Kabupaten Biak Numfor, Effendi Ingirisa memaparkan, pada tahun 2018-2019, KKP melalui SKPT Biak telah memberikan 100 kapal penangkap ikan berukuran 3 GT dan paket alat tangkap untuk 4 Koperasi. Paket tersebut kemudian disalurkan kepada nelayan yang bersedia menjadi anggota koperasi.
Hasilnya, dalam sekali melaut nelayan mampu menangkap ikan sebanyak 100 kg. Selanjutnya hasil tangkapan tersebut dijual ke koperasi dan melalui koperasi dijual ke gudang beku terintegrasi yang berada di PPI Fandoi.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia siapkan langkah atasi illegal fishing oleh Vietnam
"Harapannya, model bisnis yang dikembangkan SKPT Biak dapat berhasil diterapkan di seluruh nelayan yang bergabung dalam koperasi. Sehingga dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan nelayan," kata Effendi.
Kendati telah mengembangkan sistem terintegerasi, Effendi mengaku perlu penguatan kelembagaan koperasi serta sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah.
“Karena kita tahu, tugas mengedukasi nelayan untuk berkoperasi menjadi PR bersama," tandasnya.
Selanjutnya: Pemerintah Indonesia siapkan langkah atasi illegal fishing oleh Vietnam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News