kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.953   40,00   0,22%
  • IDX 6.043   5,69   0,09%
  • KOMPAS100 779   2,07   0,27%
  • LQ45 597   1,16   0,19%
  • ISSI 210   -0,06   -0,03%
  • IDX30 332   1,52   0,46%
  • IDXHIDIV20 424   1,56   0,37%
  • IDX80 89   0,22   0,25%
  • IDXV30 115   0,43   0,37%
  • IDXQ30 108   0,44   0,40%

Tips Pembubuhan Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK Online


Selasa, 08 November 2022 / 21:57 WIB
ILUSTRASI. cara beli e-meterai


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan surat lamaran untuk pendaftaran seleksi pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 diteken dan dibubuhi meterai elektronik (e-meterai). 

Terkait kondisi ini, aplikasi eMET menawarkan tips cara membeli dan pembubuhan meterai elektronik di aplikasinya yang bisa di install di Android ataupun iOS. Berikut adalah tips yang perlu dilakukan.

Pertama-tama Anda harus mendaftarkan akun terlebih dahulu, lalu unggah dokumen dengan format doc, docx dan pdf.

Kemudian berikut cara membeli meterai elektronik di Aplikasi eMET.

Baca Juga: Link, Harga, dan Cara Beli e-Meterai untuk Dokumen Pendaftaran PPPK 2022

Pertama, unduh aplikasi eMET di Playstore atau App Store. Kedua, daftar akun dan masukkan Email, Nama Lengkap, Kata sandi. Ketiga,  mulai eKYC: unggah KTP, isi data, liveness test, validasi eKYC.

Keempat adalah, top up menggunakan Android (Playstore): Klik menu top up pada halaman homepage atau melalui halaman konfirmasi transaksi pembubuhan, pilih paket yang tersedia paket e-signature, e-meterai dan bundling (ESGN+EMET), klik beli pada paket yang sudah dibeli, lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih. Tersedia melalui Bank Transfer, eWallet, QRIS.

Kelima top up menggunakan iOS (App Store): Kunjungi laman web https://emet.id/beli untuk melakukan top up, pilih paket yang akan dibeli, tersedia paket e-signature, e-meterai dan bundling (ESGN+EMET), masukkan email terdaftar di akun eMET, lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih.Tersedia melalui Bank Transfer, eWallet, QRIS.

Baca Juga: Catat, Ini Cara Beli e-Meterai dan Membubuhkannya di Dokumen PPPK 2022

Setelah top up, anda dapat langsung menggunggah dokumen yang anda inginkan untuk dibubuhkan e-meterai dan langsung menempelkan e-meterai di dokumen anda melalui eMET.

Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah di atas untuk melakukan pembubuhan e-meterai dengan mudah ke dokumen digital Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×