kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

TMMIN Terapkan Built in Quality Berlandaskan Customer Voice ​


Selasa, 10 Juni 2025 / 21:18 WIB
TMMIN Terapkan Built in Quality Berlandaskan Customer Voice ​
ILUSTRASI. TMMIN Terapkan Built in Quality Berlandaskan Customer Voice.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

”TMMIN senantiasa mengedepankan transparansi dan tidak pernah menutupi jika ditemukan masalah pada produk. Prinsip 3M yang kami terapkan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan produksi wajib melakukan built in quality pada diri masing-masing.  Prinsip ini menjadi dasar bagi setiap karyawan untuk bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan mereka,” ujar Presiden Direktur TMMIN Nandi Julyanto.

Toyota juga memahami pentingnya kenyamanan dan keselamatan konsumen dalam menggunakan produk yang berkualitas. Setiap tahap proses produksi yang dilakukan oleh Toyota selalu diarahkan untuk mencapai 100% Quality Assurance atau Jaminan Kualitas, bagi pelanggan.

TMMIN juga berpegang teguh pada filosofi keselamatan yang diterapkan di setiap pabrik Toyota di seluruh dunia, dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap produk yang sampai ke tangan konsumen berfungsi dengan sempurna.  Upaya menjaga kepercayaan tersebut bukan hanya dilakukan pada saat proses produksi, namun juga berlanjut hingga selama produk digunakan oleh pelanggan.

Berbagai macam program Quality Assurance dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan, di antaranya melalui program Customer Service Campaign atau Recall, untuk memastikan bahwa semua fungsi kendaraan bekerja dengan baik.

“Recall bukanlah hal yang kami lihat sebagai hal yang negatif. Kami melihat aktivitas recall sebagai salah satu bentuk tanggung jawab Toyota terhadap pengguna. Jika ada permasalahan yang terdeteksi, dan kami dapat menanggulangi kesalahan tersebut melalui recall maka langkah tersebutlah yang bijak untuk menjaga keamanan dan kenyaman pengguna produk Toyota,” ucap  Bob Azam.

Selain menjaga kualitas produk, Toyota juga berfokus pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Prinsip "We Make People Before We Make Product" yang ditanamkan oleh pendiri Toyota, Eiji Toyoda, menjadi landasan bagi perusahaan dalam mengembangkan SDM yang kompeten dan berdaya saing tinggi. TMMIN, sebagai bagian dari Toyota Global, berkomitmen untuk terus membangun pola pikir proaktif, berpikir positif, dan berbicara berdasarkan fakta dan data. Program pelatihan internal dan eksternal, baik di dalam negeri maupun luar negeri, terus diadakan untuk memperkaya pengalaman dan kemampuan SDM Toyota.

Sebagai bagian dari proses pengembangan SDM yang berkelanjutan, Toyota Indonesia, setiap tahun secara konsisten menyelenggarakan Quality Control Cycle (QCC), Suggestion System (SS), Quality Control Project (QCP) dan Secretariat Innovation sebagai bagian dari perangkat kendali mutu, yang melibatkan karyawan Toyota Indonesia hingga merangkul keterlibatan Toyota Indonesia Supply Chain.

Quality Control Circle (QCC) dengan filosofi Kaizen diharapkan mampu mendorong perbaikan dan menjadi sikap hidup. Dengan penerapan 8 (delapan) Langkah QCC sebagai tolok ukur peningkatan kendali mutu, dapat dijadikan sebagai pedoman atau standar untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia. Perbaikan harus tetap dilakukan meski kecil dan jika dilakukan terus-menerus akan menghasilkan perubahan yang dapat memberikan dampak yang besar bagi karyawan dan Perusahaan.

Selanjutnya: Menakar Potensi Ekonomi Hewan Kurban 2025 di Tengah Penurunan Daya Beli

Menarik Dibaca: Cegah Depresi, Ini 4 Manfaat Bersih-Bersih Rumah untuk Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×