kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Tokopedia di pusaran isu rangkap jabatan Menteri Wishnutama hingga kartu prakerja


Kamis, 21 Mei 2020 / 22:50 WIB
Tokopedia di pusaran isu rangkap jabatan Menteri Wishnutama hingga kartu prakerja
ILUSTRASI. Fitur Baru --- Karyawan Tokopedia beraktivitas disela peluncuran fitur Tokopedia ByMe di Jakarta, Senin (22/4). Fitur ini merekomendasikan produk favorit dari para influencer Indonesia yang tergabung dalam Tokopedia ByMe Icon. Peluncuran fitur ini berasal


Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro, Selvi Mayasari | Editor: Sandy Baskoro

Program Kartu Prakerja kini masih menyisakan polemik. Semula, polemik itu dipicu oleh keterlibatan Ruangguru di program Kartu Prakerja.

Waktu itu, salah satu pendiri sekaligus Direktur Utama Ruangguru, Adamas Belva Syah Devara, saat ini menjadi salah satu staf khusus Presiden Joko Widodo. Posisi Belva sebagai “pejabat publik” dan keterlibatan Ruangguru di proyek pemerintah tersebut dinilai berbau konflik kepentingan.

Kendati Belva sudah mundur dari posisi Stafsus Presiden, polemik Kartu Prakerja tak jua surut. Pelatihan “wajib” melalui platform digital di program ini masih dikritik karena dianggap boros dan materi pelatihannya tidak relevan dengan kebutuhan pencari kerja.

Baca Juga: Polemik baru: Ruangguru ternyata perusahaan asing dari Singapura

Menteri Wishnutama menjelaskan, sejak mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus beberapa perusahaan swasta, termasuk sebagai komisaris Tokopedia pada 21 Oktober 2019, dia mengaku sudah tidak mendapatkan benefit dan tidak ikut terlibat dalam kepengurusan semua perusahaan tersebut.

"Saya betul-betul tidak ikut campur dengan segala kepengurusan perusahaan sama sekali dan juga tidak dilibatkan sejak mengundurkan diri tanggal 21 Oktober 2019," ucap Menteri Wishnutama.

Sedangkan Direktur Utama Tokopedia William Tanuwijaya belum menanggapi konfirmasi Kontan.co.id ihwal data terbaru kepengurusan Tokopedia per 19 Mei 2020 yang sudah tidak mencantumkan nama Wishnutama sebagai komisaris Tokopedia.

Baca Juga: Masih tercatat sebagai Komisaris Tokopedia, Wishnutama: proses RUPS perlu waktu

Sebagai catatan, seorang menteri dilarang merangkap jabatan (direksi/komisaris) pada perusahaan BUMN maupun swasta. Jika terbukti rangkap jabatan, pejabat publik itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal 23 UU No 39/2008 menyatakan, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Baca Juga: Terdampak virus corona, devisa sektor pariwisata bisa turun US$ 6,9 miliar

Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota dewan komisaris, direksi wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.

Ayat 8 Pasal 111 UU No 40/2007 menyebutkan, jika direksi belum memberitahukan, maka Menteri Hukum dan HAM menolak setiap pemberitahuan tentang perubahan susunan dewan komisaris selanjutnya yang disampaikan kepada menteri oleh direksi.



TERBARU

[X]
×