kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tokopedia hingga Shopee tanggapi beleid pajak barang impor dalam PMK 199/2019


Kamis, 30 Januari 2020 / 22:10 WIB
Tokopedia hingga Shopee tanggapi beleid pajak barang impor dalam PMK 199/2019


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

AVP Public Policy and Government Relations Bukalapak Bima Laga menuturkan, Seluruh pelapak dari Bukalapak berdomisili di Indonesia, dan saat mengunggah produk jualan mereka, mereka sudah diwajibkan untuk memenuhi ketentuan yang ada. "Sehingga, sebetulnya hal tersebut tidak mengubah proses bisnis yang berlaku di Bukalapak," katanya.

Bima juga melihat bahwa regulasi tersebut bisa menjadi salah satu faktor pendorong bagi para pelaku UMKM lokal untuk meningkatkan daya saing.

Menurut Bima, Bukalapak selalu berkomitmen untuk terus mendampingi UMKM dalam meningkatkan kemampuan dan juga daya saing mereka dalam membangun usaha mereka, sehingga nantinya terwujud UMKM yang siap untuk bersaing.

Baca Juga: Modalku targetkan penyaluran pinjaman sentuh Rp 20 triliun di tahun ini

Tentunya Bukalapak sebagai salah satu perusahaan teknologi terbesar di Indonesia, hadir di tengah masyarakat memberikan beragam kemudahan serta menaikkelaskan usaha kecil melalui pemanfaatan teknologi. "Saat ini telah tergabung 5 juta pelapak yang merupakan pelaku usaha kecil dan menengah Indonesia," kata Bima.

Shopee sebagai platform e-commerce terdepan di Asia Tenggara dan Taiwan juga mengaku, selalu mengupayakan adaptasi, baik dalam hal literasi digital, maupun regulasi pemerintahan untuk tetap bisa merealisasikan performa bisnis yang telah direncanakan.




TERBARU

[X]
×