kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tokopedia hingga Shopee tanggapi beleid pajak barang impor dalam PMK 199/2019


Kamis, 30 Januari 2020 / 22:10 WIB
Tokopedia hingga Shopee tanggapi beleid pajak barang impor dalam PMK 199/2019


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan rintisan berbasis teknologi, Tokopedia, memandang kebijakan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 mengenai kepabeanan, Cukai dan Pajak Impor Barang Kiriman sebagai langkah awal yang tepat untuk mengurangi trade deficit Indonesia yang belakangan ini terus memburuk.

CEO Tokopedia, William Tanuwijaya mengungkapkan, kebijakan ini tidak menentang barang impor untuk masuk ke Indonesia, namun mengatur agar produk impor yang masuk bukanlah melalui transaksi retail langsung dari pedagang luar negeri yang tidak memberikan dampak ekonomi sama sekali kepada Indonesia.

Baca Juga: Pembelian termahal e-Bay 2019: Makan siang bersama Buffett senilai Rp 61,65 miliar

Menurutnya, selain memberikan level playing field kepada para produsen dan pedagang tanah air untuk barang-barang yang sudah dapat diproduksi di Indonesia. Sehingga substitusi impor terjadi, kebijakan ini juga akan memberikan kesempatan kepada pengusaha nasional untuk melakukan impor resmi kepada produk-produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri.

"Lewat ini, dampak ekonomi nya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia mulai dari lapangan pekerjaan, perputaran ekonomi, hingga peningkatan pendapatan pajak nasional," ujar William kepada kontan.co.id pada Rabu (29/1).

Perlu diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, menurunkan batasan nilai pembebasan (de minimis) atas impor barang kiriman dari sebelumnya 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS.

Perubahan pada peraturan ini akan mulai berlaku tanggal 30 Januari 2020. Dengan adanya aturan ini maka harga barang impor mulai Rp 42.000 akan kena bea masuk dan PPN.

Baca Juga: Bukalapak melihat pentingnya mengembangkan lini bisnis offline

Sementara itu, hal yang sama disampaikan oleh Bukalapak. Bukalapak mendukung peraturan yang dibuat oleh pemerintah sepanjang itu selaras dengan kebutuhan industri dan mendorong peningkatan ekonomi negara.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×