kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tokopedia hingga Shopee tanggapi beleid pajak barang impor dalam PMK 199/2019


Kamis, 30 Januari 2020 / 22:10 WIB
Tokopedia hingga Shopee tanggapi beleid pajak barang impor dalam PMK 199/2019


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan rintisan berbasis teknologi, Tokopedia, memandang kebijakan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 mengenai kepabeanan, Cukai dan Pajak Impor Barang Kiriman sebagai langkah awal yang tepat untuk mengurangi trade deficit Indonesia yang belakangan ini terus memburuk.

CEO Tokopedia, William Tanuwijaya mengungkapkan, kebijakan ini tidak menentang barang impor untuk masuk ke Indonesia, namun mengatur agar produk impor yang masuk bukanlah melalui transaksi retail langsung dari pedagang luar negeri yang tidak memberikan dampak ekonomi sama sekali kepada Indonesia.

Baca Juga: Pembelian termahal e-Bay 2019: Makan siang bersama Buffett senilai Rp 61,65 miliar

Menurutnya, selain memberikan level playing field kepada para produsen dan pedagang tanah air untuk barang-barang yang sudah dapat diproduksi di Indonesia. Sehingga substitusi impor terjadi, kebijakan ini juga akan memberikan kesempatan kepada pengusaha nasional untuk melakukan impor resmi kepada produk-produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri.

"Lewat ini, dampak ekonomi nya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia mulai dari lapangan pekerjaan, perputaran ekonomi, hingga peningkatan pendapatan pajak nasional," ujar William kepada kontan.co.id pada Rabu (29/1).

Perlu diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, menurunkan batasan nilai pembebasan (de minimis) atas impor barang kiriman dari sebelumnya 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS.

Perubahan pada peraturan ini akan mulai berlaku tanggal 30 Januari 2020. Dengan adanya aturan ini maka harga barang impor mulai Rp 42.000 akan kena bea masuk dan PPN.

Baca Juga: Bukalapak melihat pentingnya mengembangkan lini bisnis offline

Sementara itu, hal yang sama disampaikan oleh Bukalapak. Bukalapak mendukung peraturan yang dibuat oleh pemerintah sepanjang itu selaras dengan kebutuhan industri dan mendorong peningkatan ekonomi negara.

AVP Public Policy and Government Relations Bukalapak Bima Laga menuturkan, Seluruh pelapak dari Bukalapak berdomisili di Indonesia, dan saat mengunggah produk jualan mereka, mereka sudah diwajibkan untuk memenuhi ketentuan yang ada. "Sehingga, sebetulnya hal tersebut tidak mengubah proses bisnis yang berlaku di Bukalapak," katanya.

Bima juga melihat bahwa regulasi tersebut bisa menjadi salah satu faktor pendorong bagi para pelaku UMKM lokal untuk meningkatkan daya saing.

Menurut Bima, Bukalapak selalu berkomitmen untuk terus mendampingi UMKM dalam meningkatkan kemampuan dan juga daya saing mereka dalam membangun usaha mereka, sehingga nantinya terwujud UMKM yang siap untuk bersaing.

Baca Juga: Modalku targetkan penyaluran pinjaman sentuh Rp 20 triliun di tahun ini

Tentunya Bukalapak sebagai salah satu perusahaan teknologi terbesar di Indonesia, hadir di tengah masyarakat memberikan beragam kemudahan serta menaikkelaskan usaha kecil melalui pemanfaatan teknologi. "Saat ini telah tergabung 5 juta pelapak yang merupakan pelaku usaha kecil dan menengah Indonesia," kata Bima.

Shopee sebagai platform e-commerce terdepan di Asia Tenggara dan Taiwan juga mengaku, selalu mengupayakan adaptasi, baik dalam hal literasi digital, maupun regulasi pemerintahan untuk tetap bisa merealisasikan performa bisnis yang telah direncanakan.

Head of Public Policy & Government Relations Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan, berbagai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan sedemikian Shopee sesuaikan dengan kebijakan bisnis yang juga Shopee miliki. Radityo menyebut, hal tersebut tetap bisa menjawab dan mematuhi regulasi pemerintah.

"Kami percaya bahwa regulasi yang ditetapkan memiliki tujuan baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, Shopee akan terus fokus untuk mengembangkan bisnisnya untuk bisa memenuhi kebutuhan setiap penggunanya," ujar Radityo.

Baca Juga: Tingkatkan jumlah pengunjung, begini strategi Shopee Indonesia

Mengenai transaksi barang kiriman yang dilakukan melalui pembelian di luar negeri Radityo menyebut, secara persentase memang masih sangat kecil, maka dari itu pihaknya terus mengembangkan dan mendorong pergerakan pelaku bisnis lokal untuk bisa memanfaatkan Shopee sebagai e-commerce pilihan dalam memasarkan produk-produknya. Baik itu melalui program Kampus Shopee dan Kreasi Nusantara.

Radityo juga menjelaskan, Shopee selalu mendukung dan mengembangkan pertumbuhan mitra seller lokal. Salah satunya lewat program Kreasi Nusantara, sebuah program yang memberikan akses bagi para pelaku UMKM untuk bisa bersaing di pasar global melalui produk berkualitas untuk kategori makanan, fashion, kecantikan, dan lain-lain.

"Kami melihat hal ini penting untuk mendorong kemandirian digital UMKM sebagai tonggak penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional," tutupnya.

Baca Juga: BlibliMart menjajakan produk kebutuhan sehari-hari, mulai makanan hingga kosmetik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×