kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara bisa dilalui motor


Jumat, 02 Agustus 2019 / 10:11 WIB
Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara bisa dilalui motor


Sumber: Kompas.com | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memulai tahap prakualifikasi lelang Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara. Jalan berbayar ini akan menjadi jembatan tol pertama yang dibangun di Pulau Kalimantan.

Ketua Panitia Lelang Jalan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara Koentjahjo Pamboedi menjelaskan, proyek sepanjang 7,35 kilometer ini akan menelan investasi sebesar Rp 15,53 triliun.

Baca Juga: Pemerintah membuka kemungkinan kendaraan bermotor melenggang bebas di jalan tol

Selain dapat dilalui kendaraan roda empat atau lebih, jalan berbayar ini juga dapat dilintasi sepeda motor layaknya Tol Surabaya-Madura (Suramadu).

"Jalan tol ini akan dilengkapi dengan lajur motor sehingga akan menjadi jalan tol ketiga yang dapat dilalui oleh motor di Indonesia," kata Koentjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7).

Ia berharap, proses konstruksi jalan tol ini dapat dimulai pada 2021. Dengan demikian, kehadirannya dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.  Selama ini, masyarakat menggunakan kapal ferry sebgai moda transportasi untuk menyeberangi kedua wilayah, dengan waktu tempuh berkisar antara 30 menit sampai 2 jam. 

"Dengan kehadiran tol ini maka diprediksi waktu tempuh hanya 10 menit saja," sebut Koentjahjo. 

Sejauh ini, sejumlah perusahaan telah menunjukkan minat untuk mengikuti tahap prakualifikasi, baik itu dari dalam negeri maupun dari luar negeri.  Mereka adalah PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Toll Road, PT Tol Teluk Balikpapan, China Road and Bridge Corporation, China Communications Construction Engineering Indonesia dan China Construction Eight Engineering Division Corp LTD.

Baca Juga: Hutama Karya kaji kembali pengambilan hak operasional Jembatan Tol Suramadu

Adapun batas waktu pengambilan dokumen prakualifikasi sampai 29 Agustus 2019 pukul 16.00 WIB. Sementara batas akhir penerbitan adendum dokumen prakualifikasi yakni pada 7 Agustus pukul 14.00 WIB.

"Batas akhir waktu pemasukan isian dokumen prakualifikasi ditutup pada 30 Agustus 2019 pukul 15.00 WIB," tuntasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Bisa Lewat Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara", 

Penulis : Dani Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×