CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Tol Kebun Jeruk-Ulu Jami bakal kelar akhir 2013


Kamis, 27 September 2012 / 16:46 WIB
Tol Kebun Jeruk-Ulu Jami bakal kelar akhir 2013
ILUSTRASI. Area cakupan internet Iconnet


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Setelah sempat terhambat karena pembebasan lahan, proyek ruas jalan tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) Kebon Jeruk-Ulujami diharapkan bisa beroperasi akhir 2013 mendatang.

Sonhadji, Direktur PT Marga Lintas Jakarta (MLJ) yang memegang konsesi tol mengatakan, pemerintah dalam hal ini Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Tim Pengadaan Tanah (TPT), dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah menjanjikan pembebasan lahan rampung akhir tahun ini.

"Kami diberi waktu untuk 18 bulan melakukan konstruksi setelah pembebasan lahan semuanya tuntas," kata Sonhadji, Kamis (27/9). Menurutnya, saat ini konstruksi ruas tol sudah dilakukan, terutama Kebon Jeruk-Joglo sepanjang 4 km yang sudah dikebut pengerjaanya.

"Konstruksinya 45% dan pertengahan tahun 2013 diharapkan sudah bisa beroperasi," tandasnya. Ia menambahkan, upaya pembebasan lahan terus diupayakan dan telah berjalan sejak 2008. Jika pembebasan lahan berjalan mulus, maka akhir 2013 seluruh ruas tol JORR sudah bisa terhubung.

Menurut Sonhadji jika ruas tol ini sudah terhubung diharapkan bisa mengurai kemacetan di ibukota. Sekadar informasi saja, ruas tol Kebon Jeruk-Ulujami sepanjang 7,67 km akan menghabiskan dana Rp 1,41 triliun. Ruas tol ini merupakan rangkaian terakhir dari seluruh proyek tol JORR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×