kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Toleransi setahun terbangkan Mandala bagi Saratoga Group


Kamis, 29 Desember 2011 / 10:23 WIB
Toleransi setahun terbangkan Mandala bagi Saratoga Group
ILUSTRASI. Alpukat termasuk salah satu makanan penyubur kandungan.


Reporter: Monika Novena | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan toleransi ke manajemen baru Mandala Airlines, Saratoga Group, untuk menerbangkan kembali maskapai itu.Toleransi itu berupa perpanjangan waktu setahun agar manajemen memenuhi persyaratan pemilikan jumlah pesawat.

Sesuai Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan, maskapai penerbangan niaga berjadwal wajib memiliki minimal 10 pesawat yang terdiri dari lima unit milik sendiri dan lima pesawat dikuasai atau sewa. Kini, Mandala Airlines baru memiliki dua pesawat.

Menurut Herry Bakti, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, proses mendatangkan pesawat tentu butuh waktu. "Makanya, kami bisa memberi perpanjangan waktu hingga satu tahun," ujarnya, kemarin.

Ia menambahkan, sambil menunggu, pihaknya telah melakukan inspeksi kesiapan Mandala. "Kami sudah mengirimkan petugas untuk memeriksa dua pesawat Airbus A320 milik Mandala di Singapura," kata Herry.

Awalnya PT Mandala Airlines adalah perusahaan milik Yayasan Kostrad. Pada April 2006, Cardig International mengakuisisi maskapai penerbangan tersebut. Pada Oktober 2006, Indigo Partners, sebuah perusahaan investasi mengakuisisi 49% saham Cardig yang kemudian dijual lagi kepada Saratoga Group pada awal tahun 2011 ini. Mandala berhenti beroperasi sejak Januari tahun 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×