kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mandala dan Pacific Royale diragukan bisa terbang tahun ini


Minggu, 13 November 2011 / 16:48 WIB
Mandala dan Pacific Royale diragukan bisa terbang tahun ini
ILUSTRASI. Resmi! Garena Free Fire kolaborasi dengan anime One-Punch Man, hadir tahun depan


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Dua maskapai penerbangan yang berencana mengudara pada pengujung akhir tahun ini yaitu Mandala Airlines dan Pacific Royale diragukan bisa melaksanakan targetnya. Pasalnya, hingga pertengahan November 2011 ini, mereka belum mengajukan izin terbang.

"Mereka belum mengajukan AOC (Air Operate Certificate/sertifikat operasi penerbangan). Mereka juga belum menyatakan sudah memiliki pesawat, untuk mengusulkan AOC harus memiliki pesawat dulu," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti S Gumay di Jakarta, pekan lalu.

Dia menjelaskan, kedua maskapai tersebut sebenarnya telah memiliki surat izin usaha penerbangan (SIUP). Mandala sebenarnya telah memiliki SIUP sejak bertahun-tahun silam, tetapi tidak terbang sejak 13 Januari lalu. Sedangkan Pacific Royale baru mendapatkan izin usaha pada awal bulan ini. Keduanya berencana terbang dalam waktu dekat ini.

"Kemungkinannya keduanya bisa terbang pada awal 2012 mendatang bila secepatnya mendatangkan pesawat dan mengusulkan AOC," jelasnya.

Mandala dan Pacific Royale akan mengusulkan AOC 121 atau penerbangan berjadwal dengan penumpang lebih dari 30 orang. Bila Mandala menyatakan bakal mengoperasikan sebanyak 10 unit pesawat Airbus A320, Pacific Royale akan mengoperasikan 10 pesawat yang terdiri dari lima unit Fokker 50 dan sisanya adalah Airbus A320.

Hendra Gunawan, Yudie Thirzano TribunNews

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×