kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Total EP akhirnya meraih saham 39% Blok Mahakam


Rabu, 27 Desember 2017 / 11:05 WIB
Total EP akhirnya meraih saham 39% Blok Mahakam


Reporter: Azis Husaini, Febrina Ratna Iskana, Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

 Aset Mahakam 

Syamsu Alam menegaskan bahwa tidak masalah jika Total EP masuk setelah kontrak berakhir atau masuk ketika Pertamina sudah melakukan investasi di Blok Mahakam. Namun demikian, Total EP harus tetap membayar saham yang diperoleh plus investasi yang sudah dikeluarkan Pertamina. "Kami sudah punya angka valuasi aset Blok Mahakam. Namun kami tidak bisa buka," tandas Syamsu beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, valuasi aset Blok Mahakam sejatinya memang akan dihitung oleh Pertamina dan juga Total EP jika mereka ingin masuk. "Kalau Pertamina menghitung asetnya dengan melihat rata-rata harga minyak 20 tahun masa kontrak," ungkap dia. Bisa saja, harga tahun depan akan mahal dibandingkan jika dihitung pada akhir tahun ini.

Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi pernah menyebut, revaluasi aset Blok Mahakam dilakukan oleh IHS dan Petropro. Penghitungan berlangsung terhadap aset di permukaan (surface) Blok Mahakam. Hasilnya, nilai aset Blok Mahakam posisi 31 Desember 2015 mencapai US$ 4,79 miliar.

"Sementara untuk nilai aset Blok Mahakam posisi 31 Desember 2017 sebesar US$ 3,45 miliar (Rp 47,86 triliun)," ujar Amien. Artinya, jika Total EP mendapatkan 39% saham Blok Mahakam, maka perusahaan Prancis itu harus menyetor dana ke Pertamina sebesar Rp 18,66 triliun.

Tantangan Penerapan Gross Split Berat

Penerapan skema bagi hasil secara gross split oleh PT Pertamina Hulu Energi ONWJ, anak usaha PT Pertamina Hulu Energi masih mendapat tantangan. Sebab, saat ini seluruh aset milik PHE ONWJ adalah milik negara.

Sejak berubahnya sistem kontrak cost recovery menjadi gross split, sejak Januari 2017, PHE ONWJ harus menyewa aset kepada negara. Gunung Sardjono Hadi Presiden Direktur PHE mengatakan, sewa alat sudah menjadi bagian dari biaya. "Jadi pinter-pintarnya kami melakukan cost efficiency dari tempat lain," kata dia.

Dia berjanji akan memaparkan evaluasi penerapan gross split di Blok ONWJ, yang merupakan blok pertama menggunakan gross split. "Nanti awal tahun akan kami evaluasi secara komprehensif. Saya tidak mau berandai-andai dulu, tapi Insya Allah masih ekonomis," ujar Gunung.

Saat ini split minyak yang didapat PHE ONWJ sebesar 57,5% dan gas sebesar 62,5% di Blok ONWJ. Sementara pemerintah hanya mendapatkan bagian untuk minyak 42,5% dan gas sebesar 37,5%. Meski sudah mendapat lebih besar PHE ONWJ masih meminta tambahan split 5% dan sudah dikabulkan.

Tunggal Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas bilang untuk blok yang habis kontrak semua aset milik negara dan kontraktor baru harus menyewa. "Besaran sewa Kemkeu yang tentukan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×