Reporter: Azis Husaini, Febrina Ratna Iskana, Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan akhirnya memberikan restu kepada PT Total EP Indonesie untuk mendapatkan 39% saham Blok Mahakam. Keputusan Jonan ini merevisi putusan Menteri ESDM Sudirman Said yang hanya menjatah saham 30% bagi Total EP di Mahakam.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menegaskan menteri Jonan telah meneken surat persetujuan ini. "Sudah ada suratnya. Boleh 39%," katanya dia di Kantor Kementerian ESDM akhir pekan lalu.
Sebelumnya, Total EP Indonesie dan Inpex Corporation mengirimkan surat atas ketertarikan mengelola Blok Mahakam pasca kontrak mereka habis 31 Desember 2017. Mereka minta jatah 39% saham.
Menurut Arcandra, masuknya calon investor Blok Mahakam nanti bisa dilakukan setelah Pertamina, melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Mahakam menguasai secara penuh Blok Mahakam mulai 1 Januari 2018.
Artinya, Total EP Indonesie tidak harus masuk saat ini atau saat kontrak masih berjalan. Total EP akan membahas secara langsung besaran nilai valuasi yang harus mereka tebus untuk mendapatkan 39% saham di Blok Mahakam dengan Pertamina.
Lantaran 39% saham Blok Mahakam diberikan ke Total EP, Pertamina hanya memiliki 51% saham Blok Mahakam. sementara saham Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap 10%.
Namun lagi-lagi, 10% participating interest (PI) Pemprov Kalimantan Timur sampai saat ini belum selesai. Sebab Kabupaten Kutai Kartanegara menginginkan tambahan porsi kepemilikan.
Sesuai dengan Permen ESDM No.37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, Pemprov Kaltim mendapatkan jatah 66,65% saham dan 33,35% saham untuk Kabupaten Kutai Kartanegara dari alokasi 10% PI Blok Mahakam. "Daerah belum sepakat. Yang 10% itu masih membahas pembagian Pemkab dengan Pemprov," tandasnya.
Direktur Hulu PT Pertamina Syamsu Alam mengatakan hingga saat ini dirinya belum mengetahui mengenai surat ke Pertamina terkait dengan perubahan share down. "Kok masih ribut-ribut persen-persenan," ungkap dia kepada Kontan.co.id, Selasa (26/12.
Aset Mahakam
Syamsu Alam menegaskan bahwa tidak masalah jika Total EP masuk setelah kontrak berakhir atau masuk ketika Pertamina sudah melakukan investasi di Blok Mahakam. Namun demikian, Total EP harus tetap membayar saham yang diperoleh plus investasi yang sudah dikeluarkan Pertamina. "Kami sudah punya angka valuasi aset Blok Mahakam. Namun kami tidak bisa buka," tandas Syamsu beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, valuasi aset Blok Mahakam sejatinya memang akan dihitung oleh Pertamina dan juga Total EP jika mereka ingin masuk. "Kalau Pertamina menghitung asetnya dengan melihat rata-rata harga minyak 20 tahun masa kontrak," ungkap dia. Bisa saja, harga tahun depan akan mahal dibandingkan jika dihitung pada akhir tahun ini.
Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi pernah menyebut, revaluasi aset Blok Mahakam dilakukan oleh IHS dan Petropro. Penghitungan berlangsung terhadap aset di permukaan (surface) Blok Mahakam. Hasilnya, nilai aset Blok Mahakam posisi 31 Desember 2015 mencapai US$ 4,79 miliar.
"Sementara untuk nilai aset Blok Mahakam posisi 31 Desember 2017 sebesar US$ 3,45 miliar (Rp 47,86 triliun)," ujar Amien. Artinya, jika Total EP mendapatkan 39% saham Blok Mahakam, maka perusahaan Prancis itu harus menyetor dana ke Pertamina sebesar Rp 18,66 triliun.
Tantangan Penerapan Gross Split Berat
Penerapan skema bagi hasil secara gross split oleh PT Pertamina Hulu Energi ONWJ, anak usaha PT Pertamina Hulu Energi masih mendapat tantangan. Sebab, saat ini seluruh aset milik PHE ONWJ adalah milik negara.
Sejak berubahnya sistem kontrak cost recovery menjadi gross split, sejak Januari 2017, PHE ONWJ harus menyewa aset kepada negara. Gunung Sardjono Hadi Presiden Direktur PHE mengatakan, sewa alat sudah menjadi bagian dari biaya. "Jadi pinter-pintarnya kami melakukan cost efficiency dari tempat lain," kata dia.
Dia berjanji akan memaparkan evaluasi penerapan gross split di Blok ONWJ, yang merupakan blok pertama menggunakan gross split. "Nanti awal tahun akan kami evaluasi secara komprehensif. Saya tidak mau berandai-andai dulu, tapi Insya Allah masih ekonomis," ujar Gunung.
Saat ini split minyak yang didapat PHE ONWJ sebesar 57,5% dan gas sebesar 62,5% di Blok ONWJ. Sementara pemerintah hanya mendapatkan bagian untuk minyak 42,5% dan gas sebesar 37,5%. Meski sudah mendapat lebih besar PHE ONWJ masih meminta tambahan split 5% dan sudah dikabulkan.
Tunggal Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas bilang untuk blok yang habis kontrak semua aset milik negara dan kontraktor baru harus menyewa. "Besaran sewa Kemkeu yang tentukan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News