Reporter: Agung Hidayat | Editor: Yudho Winarto
Namun adanya pandemi Covid-19, memberikan pelajaran bagi Kemenperin untuk menambahkan dua sektor potensial yang dimasukkan ke dalam program Making Indonesia 4.0, yaitu industri farmasi dan alat kesehatan.
Kedua sektor tersebut mampu berkinerja baik dan mengalami permintaan produk yang cukup tinggi saat masa pandemi.
Jadi, saat ini ada tujuh sektor yang menjadi prioritas. Ketujuh sektor tersebut merupakan sektor kunci dalam ekonomi dunia dan Indonesia harus menjadi salah satu pemain global utama di sektor-sektor unggulan tersebut.
Dengan demikian, ketujuh sektor tersebut diharapkan dapat meningkatkan ekspor Indonesia di masa mendatang dan mendorong kontribusi sektor manufaktur dalam Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
"Target utamanya adalah Indonesia bisa masuk dalam 10 besar negara yang memiliki ekonomi terkuat di dunia pada tahun 2030," jelas Dody.
Dody optimistis, investasi untuk teknologi Industri 4.0 akan membuat daya saing dan nilai tambah menjadi lebih tinggi.
Untuk itu, dalam implementasi Making Indonesia 4.0, Kemenperin telah melakukan berbagai kegiatan strategis di antaranya penyelenggaraan Indonesia Industrial Summit 2019, penyusunan INDI 4.0 (Indeks Kesiapan Industri 4.0 Indonesia), program e-Smart IKM, dan penunjukkan perusahaan lighthouse Industri 4.0 di Indonesia.
“Dalam rangka menarik investasi terkait teknologi industri 4.0, Kemenperin telah mengajukan berbagai insentif bagi pelaku industri, antara lain super tax deduction sebesar 300% bagi perusahaan industri yang berinvestasi di R&D (termasuk teknologi 4.0), dan 200% bagi perusahaan industri yang berinvestasi di bidang pendidikan vokasi," ujarnya.
Baca Juga: Riset dan budidaya penting untuk ketahanan pangan
Dody menambahkan, pemerintah telah membuat program turunan untuk menyalurkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke pelaku industri.
Stimulus itu antara lain adalah menanggung bea masuk bahan baku dan barang modal untuk 196 komoditas di 33 sektor industri, memberi penugasan khusus ekspor untuk usaha kecil dan menengah (UKM), dan mengusulkan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan baku lokal tujuan ekspor.
Bahkan, dalam upaya menjaga keberlangsungan usaha sektor industri di tanah air kala pandemi, Kemenperin telah memberikan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat berdasarkan Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 4 Tahun 2020, SE Menperin No.7/2020 dan SE Menperin No.8/2020.
Sampai Oktober 2020, sebanyak 18.183 IOMKI telah diterbitkan bagi sejumlah sektor industri dengan total penyerapan tenaga kerja hingga 5,15 juta orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News