kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Transhipment mendorong kenaikan harga ikan


Kamis, 05 Februari 2015 / 11:06 WIB
Transhipment mendorong kenaikan harga ikan
ILUSTRASI. Muhamad Rifki Maulana, Analis EKonomi Regional, Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Harga ikan di pasaran domestik saat ini mengalami kenaikan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), harga ikan segara nasional menyumbang inflasi sebesar 0,08% pada bulan Januari 2015 lalu.

Selain karena ombak dan cuaca buruk, kenaikan harga ikan ini juga tak lepas dari kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin), Eddy Yuwono mengatakan sejak pertengahan tahun 2014 lalu hingga Januari 2015 harga ikan di pasaran memang meningkat. Hal itu disebabkan berkurangnya pasokan ikan dari nelayan, sementara permintaan masih tinggi. "Sekarang harga ikan tuna di pasar domestik dan ekspor berkisar Rp 15.000 hingga Rp 20.000 per kilogram (kg)," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (5/2).

Astuin menilai kenaikan harga ikan di pasaran bukan semata-mata disebabkan karena cuaca buruk, tapi juga karena keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 57/2015 tentang larangan transhipment atau bongkar muat di tengah laut.

 Ditambah lagi dengan penghentian sementera (Moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) lewat permen KP No. 56/PERMEN-KP/2014.

Dengan adanya kebijakan ini, bukan hanya kapal berbendera asing yang tidak dapat melaut, tapi juga kapal berbendera Indonesia sebagian tidak dapat melaut. Sebab sejumlah kapal tidak mendapat Surat Laik Operasi (SLO).

Kapal yang mencari ikan di lautan Indonesia saat ini juga berkurang dan karena larangan transhipment maka biaya pengangkutan ikan dari laut ke pelabuhan juga naik.

Karena itu, Eddy mengatakan paling lama pekan depan, KKP telah menjanjikan akan mengeluarkan surat edaran yang membolehkan kapal berbedera Indonesia untuk melakukan transhipment atau alih muat di tengah laut dengan catatan untuk kembali lagi ke pelabuhan dan bukan di jual ke luar negeri. Bila hal itu terbukti dilanggar, maka KKP memberikan sanksi tegas yakni pencabutan surat izin.

Eddy optimis setelah adanya surat edaran yang membolehkan kapal domestik melakukan transhipment dengan sejumlah persyaratan, maka harga ikan di pasaran akan kembali turun mulai akhir Februari 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×