Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Trend Asia menilai karpet merah dari Pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha batubara akan menghambat proses transisi energi di Indonesia.
Baru-baru ini, pelaku industri batubara kembali mendapat perlakuan istimewa melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja.
Dalam Perppu Cipta Kerja tersebut salah satunya mengatur pemberian royalti atau iuran produksi sebesar 0% bagi perusahaan batubara yang melakukan produk hilirisasi antara lain berupa Dimethyl Ether (DME).
Baca Juga: Dampak Pelonggaran Impor Batubara Australia di China Terhadap Emiten Batubara RI
Andri Prasetiyo, Peneliti & Manajer Program Trend Asia menilai kebijakan Perppu Cipta Kerja yang tiba-tiba dikeluarkan pemerintah di penghujung akhir tahun 2022 merupakan bentuk ketidakseriusan pemerintahan Presiden Jokowi dalam upaya transisi energi.
“Sebagai negara yang menyepakati Perjanjian Paris dan baru saja menyatakan keseriusan untuk melakukan transisi menuju energi bersih terbarukan di forum COP27 dan G20, ini adalah langkah kontraproduktif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/1).
Andri bilang, Pemerintahan Presiden Jokowi seharusnya fokus mempersiapkan kerangka kebijakan yang meningkatkan pengembangan energi terbarukan, alih-alih terus mendorong penggunaan energi batubara melalui pemanfaatan produk turunannya.
Industri batubara secara global dinilai mulai memasuki masa senja, karena tekanan penguatan komitmen iklim global dan tren pendanaan hijau yang semakin meningkat.
Baca Juga: China Longgarkan Larangan Impor Batubara Australia, Cek Dampaknya ke Emiten Tambang
Perppu Cipta Kerja secara substantif lantas berusaha mengamankan pemain batubara dalam negeri dengan meningkatkan serapan pasar domestik, sebagai antisipasi ketika batubara tidak diminati di luar negeri.
Wacana hilirisasi batubara telah masuk dalam pembahasan RUU Minerba hingga sah menjadi UU Minerba. Substansi hilirisasi batubara kemudian masuk juga dalam UU Cipta Kerja. Pada November 2021, MK menetapkan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News