Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah semangat transisi energi, ketahanan energi tidak hanya bergantung pada produksi, tetapi juga pada siapa yang membangun industrinya. Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas menjadi salah satu kunci utamanya.
Namun, pengamat migas Andy Noorsaman Sommeng menilai kepatuhan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terhadap aturan TKDN perlu diawasi ketat. Jangan sampai penggunaan produk dan jasa lokal hanya formalitas, tender harus transparan, vendor lokal dilibatkan, dan laporan TKDN tak boleh direkayasa.
“Dibutuhkan audit forensik investigatif, bukan audit biasa. Audit ini harus menyeluruh: menelusuri dokumen, transaksi, dan potensi konflik kepentingan,” ujar Andy dalam keterangannya, Selasa (5/8).
Andy menekankan, TKDN bukan sekadar memenuhi regulasi, tapi bagian dari misi untuk memperkuat industri nasional, mendorong inovasi, dan membuka lapangan kerja. Jika peralatan migas diproduksi di dalam negeri, maka Indonesia tak lagi sekadar pasar, tapi ikut membangun panggung energi sendiri.
Baca Juga: TKDN Alat Kesehatan Asal AS Terancam Dihapus, Begini Tanggapan Pelaku Usaha Lokal
Konsistensi penerapan TKDN bisa melahirkan ekosistem industri migas lokal—dari manufaktur hingga riset, bahkan menciptakan paten dan teknologi ekspor karya anak bangsa.
Audit forensik adalah bentuk keberpihakan negara terhadap industri nasional, bukan sekadar mencari kesalahan. “Kalau ditemukan pelanggaran serius seperti pengadaan fiktif atau laporan palsu, sanksinya harus tegas: proyek bisa dibekukan, kerja sama diputus, bahkan hak operator dicabut,” tegas Andy.
Langkah ini juga menunjukkan pada investor bahwa Indonesia serius membangun industri energi yang transparan dan berpihak pada dalam negeri.
Di tengah tuntutan efisiensi dan tekanan global, kredibilitas SKK Migas dan Ditjen Migas sedang diuji. Menurut Andy, audit bukan reaksi panik, tapi strategi membangun kepercayaan publik.
Baca Juga: Tarif 0% Bukan Bebas Aturan! Menperin Tegaskan TKDN Masih Berlaku untuk Produk AS
Andy memandanga bahwa TKDN adalah simbol bahwa Indonesia bisa berdikari di sektor industri dan teknologi. Dengan pengawasan ketat dan audit jujur, TKDN bisa menjadi titik awal migas sebagai sumber inovasi, bukan sekadar devisa. “Semua berawal dari ketegasan menindak yang nakal, dan keberpihakan pada yang lokal,” tutupnya.
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca (6/8/2025) Jawa Timur: Surabaya, Madiun, dan Malang
Menarik Dibaca: Simak Jadwal KRL Solo-Jogja pada Rabu 6 Agustus 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News