Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rakernas Himpunan Kawasan Industri (HKI) ke-XXII diselenggarakan di The Royale Krakatau Hotel & Convention pada tanggal 8-10 September 2022 Cilegon.
Ridi Djajakusuma Direktur Utama PT.Krakatau Sarana Properti (KSP) beharap rakernas HKI yang berlangsung di The Royale Krakatau Hotel & Convention pada tanggal 8-10 September 2022, akan menghasilkan beberapa pemikiran dan gagasan produktif untuk kemajuan kawasan industri di seluruh Indonesia.
"Ini merupakan kedua kalinya setelah tahun 2005 lalu Cilegon bertindak sebagai tuan rumah. Kami dari PT Krakatau Sarana Properti mengucapkan selamat atas terselenggaranya Rakernas HKI ke-XXII di Royale Krakatau Hotel and Convention, yang juga merupakan kawasan lini usaha dari KSP. Tidak lupa saya ucapkan selamat datang kepada seluruh Direksi atau pimpinan perusahaan kawasan industri," ujar Ridi dalam keterangannya.
Dalam arahan di Rakernas, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kepada seluruh peserta rakernas HKI yang hadir, agar kawasan industri dapat terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja serta pembangunan kawasan industri yang berkelanjutan dan punya daya saing global.
Dalam rakernas yang mengusung tema "Jaminan Kepastian Hukum di Bidang Penataan Ruang dan Pertahanan Dalam Pengembangan Kawasan Ekonomi yang Berdaya Saing.
Airlangga menambahkan lagi, bahwa kawasan industri harus bisa menarik minat investor, merealisasikan pembangunan dan penciptaan lapangan pekerjaan. Hal lain, KI juga bisa membangun pendidikan semacam vokasi agar bisa dorong pekerja di sektor kawasan industri untuk bekerja.
Baca Juga: KBS Kembangkan Platform KILOGS, Solusi Turunkan Biaya Logistik Nasional
"Kami (pemerintah) berharap Himpunan Kawasan Industri dapat terus berkontribusi dan bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan tumbuhnya industri,” ujar Airlangga Hartarto.
PT. Krakatau Sarana Properti (KSP) juga ikut mendukung komitmen HKI dan pemerintah dalam hal kemajuan kawasan industri (KI) di Indonesia.
Hingga Januari 2022, terdapat 135 perusahaan kawasan industri dengan total luas lahan sebesar 65.532 hektare yang tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan, Maluku, Papua, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Sumatera. Dari 135 kawasan industri tersebut, 46% atau 30.464 hektare diantaranya sudah terisi oleh tenant industri.
Pemerintah mengupayakan pemerataan pembangunan industri dengan mengakselerasi pembangunan kawasan industri melalui fasilitasi pengembangan 27 kawasan industri yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024 dan 16 Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar mengungkapkan, eksistensi HKI selama 34 tahun ini telah berkontribusi pada pengembangan industri manufaktur di berbagi wilayah di Indonesia. Kata Sanny, sektor industri manufaktur merupakan salah satu sektor ekonomi yang paling besar kontribusinya terhadap Product Domestic Bruto (PDB) yang rata-rata sekitar 20% per tahun.
“Pencapaian pertumbuhan KI di daerah-daerah tidak hanya mampu menciptakan berbagai kegiatan ekonomi, akan tetapi mampu meningkatkan pertumbuhan kegiatan sosial, seperti aspek lingkungan dan tata ruang, serta kualitas sumber daya manusia (SDM). Dengan ekonomi yang tumbuh banyak menciptakan berbagai usaha-usaha komersial baik yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan industri manufaktur,” jelas Sanny.
Rakernas XXII HKI tahun ini membawa agenda beberapa topik yang akan dibahas, antara lain peran dan fungsi keberadaan KI menjadi sangat strategis sebagai sarana percepatan realisasi pembangunan industri manufaktur. Hal lainnya yaitu aspek pertanahan dan tata ruang yang menjadi acuan dasar dalam pengelolaan dan pengembangan KI di daerah.
Mengingat pembangunan Kawasan Industri didasari atas kebijakan yang diatur dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) yang selanjutnya ditetapkan dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRT) di daerah setempat, serta aspek pertanahan dan tata ruang, dalam rangka menyukseskan pengembangan KI di daerah, beberapa permasalahan di lapangan perlu dapat segera diselesaikan, antara lain Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News