Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Komite Pengaman Perdagangan Indonesia (KPPI) menambah penyelidikan safeguard baru yaitu tali kawat baja (steel wire ropes) mulai 30 April 2010.
Dalam masa penyelidikan ini KPPI akan memberikan waktu selama tujuh hari bagi industri, importir dan produsen dari negara pengekspor tali kawat baja tersebut untuk menyampaikan keberatannya.
Sedangkan untuk antisipasi masuknya impor lagi, KPPI sudah mengajukan pengenaan bea masuk sementara kepada Menteri Perdagangan untuk dilanjutkan ke Menteri Keuangan.
John A. Prasetio Ketua KADIN Bidang Luar Negeri menyatakan, instrument perdagangan antidumping dan safeguard tersebut merupakan langkah jangka pendek untuk mengamankan perdagangan Indonesia. Namun, untuk jangka panjang pihaknya minta pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri.
“Itu (safeguard) hanya jangka pendek, harus ada kebijakan kondusif sehingga kawat baja buatan Indonesia bisa kompetitif,” jelas John.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News