kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Tujuh stasiun TV dilaporkan ke KPI


Senin, 01 Desember 2014 / 15:16 WIB
Tujuh stasiun TV dilaporkan ke KPI
ILUSTRASI. Layanan siaran langsung pertandingan olah raga di platform Vidio.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Anak dari Zat Adiktif melaporkan tujuh stasiun TV, yaitu SCTV, MNC TV, RCTI, Global TV, Metro TV, Indosiar, dan ANTV  ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Laporan tersebut dilayangkan karena ke tujuh stasiun TV tersebut telah melanggar aturan siaran iklan rokok.

Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia Hery Chariansyah dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (1/12)mengatakan, pelanggaran tersebut salah satunya dilakukan oleh ketujuh stasiun TV tersebut dengan menayangkan iklan rokok di luar waktu yang telah ditentukan. Baik itu iklan tampil dalam bentuk produk rokok maupun iklan bea siswa rokok.

"Ketentuan hanya membolehkan siaran pada pukul 21.30- 05.00, tapi nyatanya mereka menayangkan di luar jam- jam tersebut," kata Hery.

Hery berharap, KPI bisa bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan koalisinya dengan segera menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada stasiun TV yang mereka laporkan tersebut. "Kami harap mereka bisa memberikan sanksi kepada stasiun televisi yang melakukan pelanggaran tersebut berupa denda maksimal Rp 1 miliar," katanya.

Selain denda Hery juga meminta KPI segera melarang iklan rokok yang mencantumkan peringatan kesehatan dengan gambar seorang laki-laki yang sedang merokok dan asap rokok yang mengepul serta gambar dua tengkorak di atas dan tulisan “merokok membunuhmu”.

"Pasal 27 (b) Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012, yang melarang iklan rokok memperagakan wujud rokok. Pasal 46 ayat (3) huruf (c) UU Penyiaran No. 32/2003 dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), bahwa iklan rokok dilarang memperagakan wujud rokok dan orang yang sedang merokok, membiarkan penayangan iklan rokok seperti itu merupakan pelanggaran," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×