kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tunggakan PNBP Minerba akan diserahkan pekan ini


Kamis, 07 September 2017 / 20:08 WIB
Tunggakan PNBP Minerba akan diserahkan pekan ini


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada minggu ini akan segera menyerahkan hasil pemeriksaan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor pertambangan mineral dan batubara ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar bisa ditindaklanjuti.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan mengatakan hasil pemeriksaaan yang dilaporkan itu merupakan tunggakan-tunggakan yang sulit tertagih. Mayoritas adalah tunggakan lama yang belum juga dilunasi oleh perusahaan.

"Kita akan bicarakan minggu-minggu ini dengan pemeriksa dulu untuk mengetahui tindak lanjut seperti apa yang bisa diterima. Nanti hasilnya baru diserahkan untuk dibahas lagi dengan Kemenkeu," katanya kepada KONTAN di Jakarta, Kamis (7/9).

Asal tahu saja, total tunggakan berjalan saat ini senilai Rp 4,8 triliun. Dia memperkirakan jumlah tersebut bisa saja meningkat setelah sistem e-PNBP telah berjalan penuh.

"Jadi ke depan tagihan memang akan lebih besar, tapi kan penerimaannya juga lebih banyak dan lancar," tuturnya.

Jonson bilang, sebagian dari perusahaan yang menunggak tersebut telah dicabut izinnya. Namun banyak yang masih protes dengan cara penghitungan kewajiban keuangannya.

"Ada yang masih keberatan dengan hasil pemeriksaan karena mereka menganggap cara penghitungannya tidak sama dengan dulu. Itu yang harus dicari bagaimana penyelesaiannya," ujarnya.

Selain itu, beberapa tunggakan yang dirasa tidak akan tertagih lagi tengah dipertimbangkan untuk dihapuskan dalam catatan. Namun, sekali lagi, hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.

Direktur Eksekutif Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso menilai usulan Kementerian ESDM untuk menghapus sebagian catatan tunggakan tersebut sangat baik.

"Banyak perusahaan tambang membayar retribusi yang seharusnya tidak dibayarkan," tandasnya kepada KONTAN, Kamis (7/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×