Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kebijakan PT PLN (Persero) menurunkan tarif dasar listrik (TDL) industri yang berlaku 1 September 2015 tidak terlalu berpengaruh bagi pengelola pusat perbelanjaan atau mal.
"Tidak begitu signifikan pengaruhnya," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta saat dihubungi KONTAN, Minggu (6/9).
Menurut Tutum, kecilnya dampak penurunan tarif listrik berbanding lurus dengan kecilnya nilai penurunan tarif listrik. "Saya lihat tidak seberapa besar penurunan tarif listrik itu," ujar dia.
Lagipula, lanjut Tutum, listrik bukanlah hal utama dalam operasi mal. Menurut dia, biaya listrik hanya mendapat porsi kecil. Maka dari itu, Tutum memandang, turunnya tarif listrik tidak serta merta disusul dengan penurunan biaya sewa unit di mal.
"Apalagi, turunnya tarif listrik ini berbarengan dengan kenaikan harga barang-barang yang lain," tuturnya.
Sementara, Direktur Keuangan PT Agung Podomoro Land Tbk Cesar Manikan De La Cruz mengaku belum dapat memastikan dampak penurunan tarif listrik terhadap keuntungan mal.
"Saya belum tahu efeknya. Kami belum membahas tentang pengaruh penurunan tarif listrik ini," ungkap Cesar melalui sambungan telepon.
Sebagaimana diberitakan, TDL September 2015 dibandingkan dengan TDL Agustus 2015 mengalami penurunan sebesar Rp 23,17 per kilo Watt hour (kWh) dari Rp 1.546,6 menjadi Rp 1.523,43 per kWh.
Selain itu, tarif listrik mal dengan daya di atas 200 kVa (golongan B-3) mengalami penurunan dari Rp 1.218,26 menjadi Rp 1.200,01 Rp per kWh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News