Reporter: Nadia Citra Surya |
JAKARTA. Meski keberadaan TV Kabel di daerah khususnya yang ilegal dianggap sebagai parasit yang menggerogoti pasar TV kabel nasional nyatanya banyak pihak optimis dengan potensi bisnis yang bisa diraup lewat legalisasi TV kabel daerah ini. Apalagi kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berjanji tidak akan membatasi ruang gerak TV Kabel daerah yang telah mengantongi IPP (izin Penyelenggaraan Penyiaran).
"Jika prinsip perizinan sudah dipenuhi, maka TV kabel daerah sudah bisa mulai menyiarkan konten premium lewat mekanisme bisnis yang disepakati," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TV Kabel Indonesia (Aptekindo) Hery Prasetyo mengakui sejak operator TV kabel daerah mulai giat mengurus perizinan dan mencari legalisasi, tawaran kerjasama untuk bisa mendapatkan konten premium mulai berdatangan. Sayang, Hery belum mau menyebutkan operator TV nasional mana saja yang telah mengajukan tawaran kerjasama.
"Kami mulai terlihat seperti kembang desa di tengah bisnis TV berbayar yang menjanjikan ini," kata Hery. Wajar jika, Aptekindo yang mewadahi berbagai operator TV kabel di daerah terlihat begitu sumringah. Soalnya sebagai operator TV berbayar yang hanya beroperasi di kawasan yang sempit (maksimal level kabupaten), mereka memang tak menjalin kerjasama dengan penyedia konten premium secara langsung.
Selama ini pasokan siaran didapat dari operator TV kabel nasional, seperti misalnya TELKOMVision. Walau tak jarang, ada yang melakukan pencurian siaran yang dipancarkan TV kabel nasional itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News