kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -12.000   -0,46%
  • USD/IDR 18.083   -13,00   -0,07%
  • IDX 6.091   -39,20   -0,64%
  • KOMPAS100 796   -3,58   -0,45%
  • LQ45 607   -1,51   -0,25%
  • ISSI 210   -1,41   -0,67%
  • IDX30 341   -0,73   -0,21%
  • IDXHIDIV20 422   -0,86   -0,20%
  • IDX80 91   -0,33   -0,36%
  • IDXV30 115   -0,50   -0,43%
  • IDXQ30 109   -0,23   -0,21%

Ekspor Mineral Terganjal Pemeriksaan LTJ, Pelaku Usaha Desak Kepastian Aturan


Rabu, 29 Juli 2026 / 16:21 WIB
Ekspor Mineral Terganjal Pemeriksaan LTJ, Pelaku Usaha Desak Kepastian Aturan
ILUSTRASI. Mineral logam tanah jarang atau rare earth (Wikipedia/USDA)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan ekspor mineral nasional kembali menghadapi kendala operasional di lapangan akibat pengetatan pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ). 

Hambatan armada kapal ekspor di perairan Indonesia tersebut memicu kecemasan para pelaku usaha sektor pertambangan lantaran berpotensi menekan kinerja pasokan komoditas mineral ke pasar global.

Direktur PT Zubay Mining Indonesia, Muhammad Emil menilai, kebuntuan proses pengiriman tersebut dipicu oleh teknis yang jelas mengenai batasan komoditas ikutan. Ketidakjelasan standar regulasi tersebut pada akhirnya memicu multitafsir di tingkat pengawas dan berdampak langsung pada kelancaran arus barang keluar negeri.

Baca Juga: Produksi Minyak Terancam Turun, Eksplorasi Migas Jadi Kunci Swasembada Energi

"Menurut saya, akar persoalan ini adalah belum adanya regulasi yang secara tegas mengatur batas maksimal kandungan logam tanah jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan. Akibatnya, muncul perbedaan interpretasi di lapangan sehingga proses ekspor ikut terdampak," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (29/7/2026).

Meski demikian, Emil menyambut baik langkah Kementerian ESDM yang saat ini tengah memproses formulasi aturan teknis guna menyelesaikan polemik tersebut. 

Menurutnya, kehadiran regulasi baru diharapkan mampu menjaga tata kelola pengawasan mineral kritis tanpa harus mengorbankan kepastian jadwal pengiriman komoditas ekspor para pelaku usaha pertambangan.

"Setahu saya Kementerian ESDM sedang menyusun pengaturan tersebut. Dengan adanya aturan yang jelas, pengawasan tetap bisa berjalan tanpa menghambat kegiatan ekspor yang telah memenuhi ketentuan," jelasnya.

Emil menuturkan, penahanan kapal-kapal ekspor di pelabuhan telah menekan kinerja ekspor mineral nasional secara signifikan dalam jangka pendek. 

Ketidakpastian pengiriman tidak hanya merusak kepercayaan buyer internasional, tetapi juga berpotensi menunda penerimaan devisa hasil ekspor serta pendapatan negara dari sektor pertambangan.

Dia bilang, situasi tersebut turut membakar arus kas internal perusahaan akibat lonjakan biaya logistik dan denda demurrage yang dihitung per hari. Selain memicu penumpukan stok di area tambang, keterlambatan dokumen pengapalan juga membuat eksportir terancam sanksi penalti akibat cidera janji atas kontrak pengiriman dengan pembeli.

"Saya berharap koordinasi antara Kementerian ESDM dan seluruh pemangku kepentingan dapat segera menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, sehingga pengawasan terhadap LTJ tetap berjalan efektif tanpa menghambat kelancaran ekspor mineral Indonesia," pungkasnya.

Baca Juga: Ekspor Mineral Tersendat, Pemeriksaan LTJ Dinilai Gerus Daya Saing Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×