Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan terus menghantui berbagai sektor industri. Kali ini, dua lembaga penyiaran publik yaitu TVRI dan RRI terpaksa melakukan PHK kepada para pekerjanya.
Salah satu sumber Kontan yang enggan disebutkan namanya mengakui, TVRI melakukan pemangkasan karyawan yang berstatus kontributor se-Indonesia sejak 4 Februari 2025.
Hal tersebut merupakan imbas dari efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L) mencapai lebih dari 50%, sehingga berdampak pada operasional TVRI.
Lebih lanjut, RRI juga melakukan mengurangi jumlah karyawan kontrak secara massal di seluruh Indonesia.
Bahkan, akun Instagram @RRI_Semarang mengumumkan bahwa pemancar AM 801 Khz dan FM 88,2 Mhz dinonaktifkan sementara. Pendengar Pro 4 RRI Semarang kini dialihkan ke kanal streaming RRI Digital mulai 10 Februari 2025.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengaku, pihaknya sudah mendengar isu PHK karyawan yang terjadi di TVRI dan RRI.
Baca Juga: Lebih 70.000 Orang Kehilangan Pekerjaan pada 2024,Ancaman PHK Masih Berlanjut di 2025
"Namun, kami belum mendapat laporan detailnya," kata dia, Minggu (9/2).
Sementara itu, manajemen Televisi Republik Indonesia (TVRI) menepis beredarnya kabar bahwa lembaga penyiaran publik ini melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan terkait efisiensi anggaran.
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Iman Brotoseno pun membantah isu tersebut, mengingat para karyawan TVRI pada dasarnya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mana bisa ASN di-PHK?” kata dia kepada Kontan, Senin (10/2).
Walau begitu, ia mengakui bahwa sebagian karyawan TVRI ada yang berstatus sebagai kontributor atau pegawai honorer. Mereka bekerja layaknya freelance, yang mana upahnya dibayar dari anggaran daerah berdasarkan penayangan berita.
Iman pun memastikan bahwa status nasib karyawan kontributor diserahkan kepada kebijakan masing-masing TVRI daerah. Dalam hal ini, bisa saja TVRI daerah mengurangi jumlah kontributor atau tetap memakai sebagian kontributor yang tersedia.
“Kontributor bukanlah Pegawai Pendukung Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan juga bukan ASN,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Advokasi Kebijakan Nasional Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Guruh Dwi Riyanto bilang, jika benar PHK karyawan di TVRI dan RRI terjadi demikian, maka Sindikasi sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh kedua lembaga penyiaran publik tersebut.
Sindikasi berharap PHK tersebut dilakukan dengan cara yang patut dan sesuai dengan hukum ketenagakerjaan.
"Setiap pekerja yang mengalami PHK harus mendapatkan kompensasi dan hak-haknya sebagaimana diatur dalam undang-undang," ujar dia, Minggu (9/2).
Meski tidak memiliki data resmi, Sindikasi menilai bahwa tren PHK di industri media meningkat terutama setelah UU Cipta Kerja diberlakukan. PHK ini terjadi baik di perusahaan media besar, menengah, hingga rintisan.
Kondisi ini diperparah dengan adanya serangan balik dari manajemen perusahaan terhadap para pekerja media yang berserikat demi memperjuangkan hak-haknya.
"Sindikasi mendorong agar perusahaan media dan kreatif sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK, sehingga PHK hanya diambil sebagai langkah terakhir," pungkas Guruh.
UPDATE, Senin (10/2), Pukul 18.20 WIB: Redaksi Kontan memberi update atas berita ini dengan memasukkan tanggapan dari manajemen TVRI
Selanjutnya: Bikin Akun Media Sosial untuk Anak Ada Batasan Usia, Ketahui Dampak Negatif Medsos
Menarik Dibaca: Promo Kartu Kredit BCA, Diskon hingga Rp 300.000 di SEEK Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News