kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Ubah model bisnis alasan pensiun dini di Chevron


Senin, 22 Februari 2016 / 11:35 WIB
Ubah model bisnis alasan pensiun dini di Chevron


Reporter: Juwita Aldiani | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Chevron Pacific Indonesia mengakui telah menawarkan program pengunduran diri kepada karyawan. Namun manajemen perusahaan ini memastikan program ini tidak akan mengganggu pencapaian target produksi minyak perusahaan ini di tahun ini.

Corporate Communication Manager Chevron Indonesia Dony Indrawan kepada KONTAN akhir pekan lalu mengatakan, pihaknya sedang melakukan transformasi bisnis.

Lewat transformasi ini, perusahaan ini  mengidentifikasi model bisnis dan operasional yang lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif,  utamanya untuk menghadapi lingkungan bisnis saat ini dan masa mendatang.

Adapun transformasi ini mencakup kajian proses bisnis, alur kerja, sistem, kebijakan, infrastruktur, dan organisasi. "Dengan model bisnis dan operasional yang baru, kami b bisa bekerja cermat untuk menyelaraskan ukuran dan struktur organisasi dalam menjaga daya saing dari bisnis Chevron saat ini dan masa mendatang," kata dia.

Untuk mendukung penyelarasan ukuran organisasi dan keberhasilan transformasi, maka Chevron menjalankan program pengelolaan tenaga kerja alias workforce management untuk seluruh karyawan Chevron.

Program WFM memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memilih pensiun dini atau pengunduran diri secara sukarela dengan tawaran insentif (Baca harian KONTAN, 20/2). "Program ini bukan program pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena bersifat program sukarela," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×