kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.956.000   -17.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.845   66,00   0,39%
  • IDX 8.104   -42,84   -0,53%
  • KOMPAS100 1.140   -5,81   -0,51%
  • LQ45 829   -3,44   -0,41%
  • ISSI 285   -2,28   -0,79%
  • IDX30 433   -0,67   -0,15%
  • IDXHIDIV20 521   1,04   0,20%
  • IDX80 127   -0,56   -0,44%
  • IDXV30 142   0,14   0,10%
  • IDXQ30 140   0,20   0,14%

Uber dan GrabCar tak bisa tentukan tarif sendiri


Rabu, 23 Maret 2016 / 18:36 WIB
Uber dan GrabCar tak bisa tentukan tarif sendiri


Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sebagai angkutan umum sewa yang tidak miliki argo tarif, Uber dan GrabCar tidak bisa menetapkan tarif untuk pengemudi yang menjadi mitra perusahaan. Besaran tarif dikembalikan lagi pada mitra mereka dan pengguna.

"Kalau memang angkutan umum sewa, negosiasi harga diserahkan ke mitra (pengemudi) dan pengguna," kata Djoko Setidjowarno, Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) kepada KONTAN, Rabu (23/3).

Menurut dia, yang menjadi selama ini adalah penetapan tarif murah dari aplikasi transportasi. Padahal, fungsi aplikasi di sini hanyalah menjadi penghubung antara pemilik kendaraan dengan pelanggan.

"Tarif murah yang tidak wajar. Biaya operasi kendaraan (BOK) yang mereka terapkan di bawah tarif," kata Djoko.

Dia menjelaskan, komponen BOK terdiri atas biaya tetap dan biaya tdk tetap. Biaya tetap terdiri dari penyusutan kendaraan, perizinan dan administrasi, gaji operator, serta asuransi kendaraan.

Sementara, biaya tidak tetap (standing cost) terdiri dari biaya penggunaan bahan bakar minyak (BBM), biaya penggunaan ban, biaya perawatan kendaraan, dan biaya lain-lain.

Djoko menjelaskan, yang menjadi korban tentu pengemudi dan pelanggannya bila hak negosiasi ini tidak dikembalikan lagi pada mereka. Menurut dia, sepatutnya aplikasi transportasi angkutan sewa memberi opsi negosiasi dalam sistemnya.

Hal ini juga telah diatur dalam pasal 183 Undang-Undang Nomor 22 Tahub 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa tarif penumpang angkutan orang tidak dalam trayek dengan tujuan tertentu ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×