kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.500   0,00   0,00%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Melaju 350 Km/Jam, Menhub: Kami Sangat Senang


Kamis, 22 Juni 2023 / 21:48 WIB
Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Melaju 350 Km/Jam, Menhub: Kami Sangat Senang
ILUSTRASI. Menhub Budi Karya Sumadi mendampingi Menko Marves,Luhut Binsar Pandjaitan, mengikuti uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) pada Kamis (22/6), mulai dari Stasiun Halim, Stasiun Padalarang, hingga Stasiun Tegalluar & kembali lagi ke Stasiun Halim.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendampingi Menko Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengikuti uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) pada Kamis (22/6), mulai dari Stasiun Halim, Stasiun Padalarang, hingga Stasiun Tegalluar dan kembali lagi ke Stasiun Halim.

Menhub mengatakan di sektor transportasi, aspek keselamatan baik sarana maupun prasarana merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan, serta tidak dapat ditawar lagi.

"Untuk itu sebelum KJCB beroperasi, kami harus memastikan ini dalam keadaan laik dengan melakukan serangkaian uji coba," ucap Menhub dalam siaran persnya, Kamis (22/6).

Baca Juga: LRT Jabodebek & Kereta Cepat Jakarta Bandung Bakal Beroperasi 18 Agustus 2023

Usai menjajal kereta, Menhub mengungkapkan perjalanan kereta berjalan lancar dengan kecepatan  350Km/jam.

"Kami sangat senang dapat mencoba kereta cepat. Keretanya nyaman saat melaju cepat, tidak ada goyangan dan kedap suara. Hal ini menunjukkan bahwa rel dibangun dengan baik, begitupun dengan keretanya," ucap Menhub.

Lebih lanjut Menhub meminta pihak operator untuk memastikan tidak ada gangguan-gangguan yang terjadi, khususnya orang yang melintas di sekitar jalur kereta cepat.

Terkait izin operasi, Menhub mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan secara intensif bersama dengan pihak konsultan dari eropa, dan melakukan serangkaian ujicoba (commissioning test) sebelum mengeluarkan izin operasi.

"Izin operasi kami berikan paling lambat 1 Oktober. Mungkin juga lebih cepat pada 18 Agustus,” ujar Menhub.

Selain itu, Menhub menjelaskan tengah menyiapkan sejumlah regulasi terkait kereta cepat seperti misalnya terkait tarif, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Perjalanan Jakarta-Bandung dengan Kereta Cepat Ditempuh Hanya dalam Waktu 20 menit

“Kami akan membuat satu regulasi baru yang diadaptasi dari berbagai negara tentang kereta cepat,” kata Menhub.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ujicoba menggunakan Comprehensive Inspection Train atau Kereta Inspeksi KCJB hingga 350 km/jam ini berjalan dengan baik.

"Kami bisa rapat di dalam kereta tanpa terganggu suara yang keras. Ini merupakan suatu loncatan teknologi yang baik, " ujar Luhut.

Ia menyampaikan, pemerintah akan melaksanakan studi untuk perpanjangan jalur Kereta Api Cepat dari Bandung hingga ke Surabaya. Ia menyebut, dengan adanya pengalaman Indonesia dalam membangun kereta api cepat, akan banyak penghematan yang dapat dilakukan.

Kemudian, melalui hilirisasi, akan banyak material yang digunakan dari dalam negeri, sehingga akan menghasilkan terobosan-terobosan baru.

Sebagai informasi, Kecepatan 350 km/jam merupakan puncak kecepatan KCJB nantinya saat dioperasikan sejauh 142,3 Km. Dari hasil ujicoba dengan kecepatan tersebut, waktu tempuh dari Stasiun Halim ke Padalarang adalah 32 menit dan dari Stasiun Tegalluar kembali menuju halim 44 menit.

Dengan kecepatan 350 km/jam, KCJB telah melewati kecepatan perjalanan kereta api reguler yang selama ini memiliki kecepatan hingga 120 km/h dan meraih rekor MURI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×