kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.550.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 18.185   38,00   0,21%
  • IDX 5.266   -106,96   -1,99%
  • KOMPAS100 682   -13,68   -1,97%
  • LQ45 533   -9,14   -1,69%
  • ISSI 179   -4,42   -2,41%
  • IDX30 300   -4,55   -1,49%
  • IDXHIDIV20 399   -1,83   -0,46%
  • IDX80 79   -1,55   -1,93%
  • IDXV30 111   -0,19   -0,17%
  • IDXQ30 101   -0,86   -0,84%

UMP 2027 Diusulkan Naik 7,5%-9,5%, HIPMI Minta Perhatikan Kemampuan UMKM


Selasa, 27 Oktober 2026 / 20:40 WIB
UMP 2027 Diusulkan Naik 7,5%-9,5%, HIPMI Minta Perhatikan Kemampuan UMKM
ILUSTRASI. Upah Pekerja Sarjana-Pekerja komuter di Jakarta (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sebesar 7,5%–9,5% dari serikat buruh perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan dunia usaha. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai penyesuaian upah juga perlu memperhatikan inflasi, produktivitas tenaga kerja, serta kondisi masing-masing sektor usaha.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Ade Jona Prasetyo mengatakan, kenaikan upah penting untuk menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, kondisi perusahaan tidak seragam, terutama di sektor padat karya, manufaktur, perdagangan, dan usaha berskala kecil yang masih menghadapi tekanan biaya produksi, bahan baku, energi, serta pembiayaan.

“Karena itu, HIPMI belum dapat menyatakan menerima atau menolak kisaran tersebut secara menyeluruh tanpa melihat dasar perhitungannya,” ujar Ade kepada KONTAN, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga: Niramas Utama (JELI) Diversifikasi Pasar, Realisasikan Ekspor Perdana ke Haiti

Ade mengatakan, HIPMI hingga kini belum menetapkan usulan persentase kenaikan UMP 2027 secara resmi. Menurutnya, penentuan besaran kenaikan perlu didasarkan pada data ekonomi terbaru dan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Kami tidak ingin mengusulkan angka yang sekadar terlihat menarik, tetapi tidak mencerminkan kemampuan riil dunia usaha maupun kebutuhan pekerja,” katanya.

Terkait usaha mikro dan kecil, Ade menilai penyesuaian upah perlu mempertimbangkan kemampuan usaha yang berbeda dengan perusahaan besar. Menurutnya, kebijakan pengupahan perlu memperhatikan kapasitas keuangan pelaku usaha agar tidak menghambat perkembangan usaha maupun penyerapan tenaga kerja formal.

HIPMI mendorong pembahasan UMP 2027 melalui dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencari titik temu yang dapat diterapkan. Selain penyesuaian upah, peningkatan kesejahteraan pekerja dinilai perlu didukung pengendalian inflasi, keterjangkauan kebutuhan pokok, peningkatan keterampilan, dan produktivitas tenaga kerja.

“HIPMI mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja. Tetapi kami juga ingin memastikan dunia usaha tetap sehat, investasi terus berjalan, dan semakin banyak lapangan kerja baru tercipta,” tutup Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×