Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2027 masih menjadi perhatian kalangan buruh. Sejumlah konfederasi serikat pekerja mulai menyampaikan usulan kenaikan dengan skema berbeda, mulai dari penyesuaian berdasarkan tingkat upah minimum daerah hingga perhitungan yang mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengusulkan, kenaikan UMP 2027 sebesar 7%–9,2%, bergantung pada besaran upah minimum daerah. Usulan tersebut mencakup kenaikan 7% untuk daerah dengan upah di atas Rp 4,5 juta, 8% untuk upah Rp 3,5 juta–Rp 4,5 juta, dan 9,2% untuk upah di bawah Rp 3,5 juta, dengan asumsi formula pengupahan saat ini tetap berlaku.
“Kami mengusulkan kenaikan 7% sampai 9,2%, tetapi tidak satu angka persentase yang sama di seluruh Indonesia. Daerah yang upah minimumnya rendah harus naik lebih signifikan dibandingkan daerah yang upah minimumnya sudah tinggi,” ujar Ristadi kepada KONTAN, Kamis (22/10/2026).
Baca Juga: Kebutuhan Susu Industri 4,95 Juta Ton, 80% Masih Dipasok Impor
Menurut Ristadi, skema tersebut ditujukan untuk mengurangi kesenjangan upah antardaerah. Pekerja di daerah dengan upah minimum rendah dinilai memiliki daya beli lebih terbatas, sementara harga sejumlah kebutuhan, seperti rumah, kendaraan, dan bahan pokok, tidak selalu jauh berbeda dengan daerah berupah tinggi.
Ia mengungkapkan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi tetap perlu menjadi pertimbangan dalam penyesuaian upah. Namun, kenaikan juga perlu memperhatikan tingkat upah minimum di setiap daerah agar pekerja di wilayah berupah rendah mendapat penyesuaian lebih besar.
“Idealnya untuk menjaga daya beli masyarakat itu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Daerah-daerah yang upah minimumnya masih rendah juga harus naik lebih tinggi daripada daerah yang upahnya sudah tinggi,” kata Ristadi.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) Daeng Wahidin mengusulkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027 sebesar 10%–15%. Ia mendorong agar penetapan upah mempertimbangkan KHL, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
“Nilai ideal kenaikan UMP/UMK 2027 adalah nilai KHL ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jika suatu daerah sudah di atas KHL, kenaikannya adalah UMP/UMK 2026 dikali 10%–15%,” ujar Daeng kepada KONTAN.
Daeng juga meminta Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi dilibatkan dalam penetapan upah minimum. Menurutnya, hasil survei KHL perlu menjadi dasar perhitungan untuk membantu mengurangi kesenjangan upah antardaerah.
“Kenaikan UMP 2027 harus didasari hasil survei KHL yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan kabupaten/kota maupun provinsi untuk meminimalkan disparitas upah di Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu, Daeng menilai pemerintah perlu menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) agar kenaikan upah dapat mendukung daya beli pekerja.
Baca Juga: Multipolar Technology (MLPT) Bidik Peluang Bisnis Orkestrasi AI di Era Frontier AI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














