kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.720   -165,00   -1,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) Akan Rampung Kuartal I 2024


Selasa, 21 November 2023 / 14:29 WIB
Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) Akan Rampung Kuartal I 2024
ILUSTRASI. Kementerian ESDM mengejar target rampungnya Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) pada kuartal I 2023


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengejar target rampungnya Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) pada kuartal I 2023. 

Hingga saat ini beleid tersebut masih dalam proses pembahasan di Panitia Kerja (Panja) untuk memasukkan beberapa usulan baru dari Komisi VII DPR RI dan pemerintah.  

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan, saat ini pihaknya bersama parlemen sedang menyiapkan draf Rancangan UU EBET yang diharapkan kuartal I 2024 sudah bisa diputuskan dan disahkan sebagai Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan. 

Baca Juga: Berikut Usulan Pemerintah Soal Power Wheeling yang akan Dimasukkan Pada RUU EBET

“UU EBET ini akan mendukung prioritas pemanfaatan Energi Baru Terbarukan di dalam negeri untuk mengurangi emisi,” ujarnya di Gedung Kementerian ESDM, Selasa (21/11). 

Ada beberapa energi baru yang akan masuk ke dalam beleid EBT ini yakni amonia, hidrogen hijau, hingga nuklir. 

Selain itu, kebijakan ini juga akan mendorong penguatan infrastruktur ketenagalistrikan. Arifin menyatakan, proyek transmisi jadi prioritas pemerintah khususnya untuk menghubungkan listrik dari Jawa ke Sumatera dan transmisi dalam Pulau Sumatera. 

Sebelumnya, pembahasan 574 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET sudah selesai dibahas parlemen dan pemerintah. Hanya saja masih ada beberapa poin tambahan yang baru diusulkan pemerintah di dalam Rapat Kerja (Raker) Senin (20/11). 

Baca Juga: Pemerintah Minta Kepastian Masuknya Sampah Sebagai Sumber Bioenergi dalam RUU EBET

Beberapa poin itu ialah mekansime nilai ekonomi karbon (NEK) di sektor energi, amonia sebagai salah satu sumber energi baru, fleksibilitas tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), skema power wheeling, dan pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan. 

Di dalam raker tersebut, Menteri ESDM juga meminta agar adanya kepastian masuknya sampah sebagai salah satu sumber bahan bakar bioenergi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×