kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

UNESCO Tak Berhak Larang Lelang Harga Karun


Selasa, 04 Mei 2010 / 09:56 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) tidak memiliki hak untuk melarang pemerintah untuk melaksanakan pelelangan harta karun tersebut. Pasalnya, Indonesia belum meratifikasi perjanjian perlindungan artefak bawah laut.

"UNESCO tidak bisa melarang karena Indonesia belum meratifikasi situs bawah air dengan UNESCO," kata Direktur Utama PT PPS Adi Agung T.

Menurut Adi, jika tidak segera dijual atau dilegalkan maka dirinya mengkhawatirkan artefak bawah laut tersebut tersebut dicuri dan diperdagangkan secara gelap. Dari pencurian dan perdagangan gelap tersebut, pemerintah tidak mendapatkan apa-apa. "35 tahun produk bawah laut itu dicuri," katanya.

Salah satu pelaku pencurian itu menurut Adi adalah, Michale Hatcher yang sudah melelang Christie dan Nagel yang diambil di laut Indonesia, tanpa memberikan keuntungan apapun bagi pemerintah.

"Kenapa UNESCO membiarkan pelelangan ilegal ini berlagsung? sementara kami melelang secara legal dan sebagian uang hasil lelang masuk ke kas negara," jelas Adi yang sekarang mendukung dibentuknya museum underwater itu.

Selasa (4/5) ini, pemerintah melelang harta karun temuan dari laut utara Cirebon di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta. Dalam lelang tersebut setidaknya temuan harta karun yang terdiri dari peninggalan abad ke 9 yang diperkirakan nilainya US$ 100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×