kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Uni Eropa segera akui SVLK sebagai lisensi FLEGT


Jumat, 11 Maret 2016 / 16:38 WIB
Uni Eropa segera akui SVLK sebagai lisensi FLEGT


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Ini kabar baik bagi industri kayu dan mebel di Indonesia. Uni Eropa akan segera mengakui Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) yang diterbitkan berdasarkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai lisensi FLEGT di Uni Eropa. Ini berarti peluang terbuka bagi Indonesia untuk mendominasi pasar produk kayu tropis di wilayah tersebut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Putera Parthama mengatakan, jika SVKL diakui sebagai lisensi FLEGT oleh Uni Eropa, produk kayu Indonesia tak perlu lagi melewati prosedur uji tuntas (due dilligence) yang memakan waktu serta biaya untuk masuk ke pasar Uni Eropa.

Putera menjelaskan, pengakuan SLK sebagai lisensi FLEGT sempat terhambat dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 89 tahun 2015, yang mengecualikan produk-produk furnitur dari kewajiban SVLK. Namun menurut Putera, saat ini Permendag tersebut sedang dalam tahap dievaluasi. Komunikasi intensif antara KLHK, dan Kementrian Perdagangan (Kemdag), serta Kementerian Perindustrian terus dilakukan. "Kami harap Permendag itu bisa segera direvisi," ujarnya, Jumat (11/3).

Menurut Putera, pengakuan sebagai lisensi FLEGT merupakan bagian dari perjanjian kemitraan sukarela untuk penegakan hukum, perbaikan tata kelola dan perdagangan sektor kehutanan atau Forest Law Enforcement Governance and Trade-Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) antara Indonesia dan Uni Eropa yang diteken pada September 2013.

Sebagai bagian dari perjanjian tersebut Indonesia mengembangkan SVLK untuk memastikan seluruh kayu dan produk kayu yang diekspor berasal dari sumber yang legal. SVLK berjalan dengan melibatkan multipihak untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dari sistem tersebut.

Sebagai timbal baliknya, Uni Eropa harus memastikan seluruh produk kayu yang masuk ke wilayahnya bukan berasal dari pembalakan dan perdagangan liar. Uni Eropa pun kemudian memberlakukan regulasi importasi kayu yang mewajibkan produk kayu memiliki dokumen legalitas yang diakui atau harus melewati prosedur uji tuntas.

Saat ini Indonesia menguasai sekitar 40% pangsa pasar kayu tropis di Eropa. Menurut data Sistem Informasi Legalitas Kayu ekspor Indonesia ke Uni Eropa sejak Januari 2013-Desember 2015 mencapai US$ 211, 9 juta atau sekitar 9,23 % dari total yang mencapai US$ 22,5 miliar.

Pemerintah menargetkan nilai ekspor furnitur dan kerajinan naik menjadi US$ 5 miliar pada tahun 2019. Sementara, tahun lalu,nilai ekspor mebel Indonesia tercatat US$ 1,9 miliar, naik 1,3% dibandingkan tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×