Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Kalau tidak ada aral melintang, kebijakan Forest Law Enforcement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) antara Indonesia dan Uni Eropa akan berlaku mulai 1 April 2016. Dengan begitu, semua hasil produksi kayu Indonesia yang diekspor ke benua biru tersebut harus mengantongi Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Namun, perjanjian ini ternyata masih menemui sejumlah tantangan. Agus Sarsito, Chief Negotiator FLEGT VPA bilang, Uni Eropa siap mengimplementasikan FLEGT-VPA dengan syarat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 Tahun 2015 dicabut atau dibatalkan sebelum 1 April 2016. "Sekarang pilihannya ada dua, ikut (FLEGT-VPA) atau tidak," ujar Agus, Senin (25/1).
Seperti diketahui, kehadiran Permendag No. 89/ 2015 memang sedikit mengusik Uni Eropa lantaran beleid tersebut membolehkan ekspor kayu tanpa sertifikat SVLK atau V-Legal sebagai bukti telah memenuhi syarat ekspor.
Selain mendesak pencabutan beleid ini, Agus bilang, tantangan lain yang berpotensi mengganggu implementasi perjanjian ini adalah ketidaksiapan pelaku usaha skala usaha kecil menengah (UKM). Mereka kesulitan biaya untuk mendapat sertifikat V-Legal.
Untuk itu, pemerintah bekerjasama dengan sejumlah donor internasional telah memberi bantuan untuk sertifikasi. Hingga saat ini sudah ada 876 unit manajemen yang menerima bantuan.
Agus melanjutkan, industri kehutanan sebenarnya sudah siap dengan FLEGT-VPA. Buktinya, persentase ekspor kayu yang mengantongi sertifikat V-Legal terus meningkat dari tahun ke tahun.
Ketika FLEGT-VPA Indonesia-Uni Eropa ditandatangani pada 2013, persentase produk dengan sertifikat V-Legal baru 62,02% dari nilai ekspor US$ 9,78 juta. Kemudian pada 2014, persentasenya meningkat menjadi 65,38% dari nilai ekspor US$ 10,09 juta.
Nah, sampai dengan Agustus 2015, persentasenya sudah mencapai 88,84% dari nilai ekspor US$ 8,03 juta. Sayangnya belum ada data sepanjang tahun 2015. "Hanya sebagian kecil yang belum SVLK," ujar Agus.
Selama periode 1 Januari 13 sampai dengan 25 Januari 2016, telah diterbitkan 363.174 sertifikat V-Legal dengan volume 33.927,19 ton dan nilai US$ 23,04 juta. Ekspor tersebut menuju ke 196 negara tujuan, sebanyak 28 di antaranya merupakan negara Uni Eropa.
Ida Bagus Putera Parthama, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) bilang, selama ini, SVLK efektif untuk menghindari illegal logging dan banyak negara di dunia juga telah mengimplementasikan SVLK ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













