kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Uni Eropa sudah mengatur kerjasama OTT dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi


Selasa, 02 Februari 2021 / 12:57 WIB
Uni Eropa sudah mengatur kerjasama OTT dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi
ILUSTRASI. JAKARTA,30/12-TINGKATKAN KAPASITAS JARINGAN. Seorang teknisi melakukan perawatan Base Transceiver Station (BTS) Indosat di Jakarta, Selasa (30/12).


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya mengatur perusahaan over the top (OTT) asing di Indonesia.  Rencana tersebut  tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Postelsiar). RPP tersebut bagian UU Cipta Kerja dan dapat di akses di Kemenko Perekonomian, Pemerintah mewajibkan OTT asing yang memiliki kriteria tertentu yang berusaha di Indonesia untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan. 

Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute menjelaskan, negara-negara di Eropa sudah mulai mengatur keberadaan OTT asing yang berusaha di benua biru. “Tujuannya selain isu kedaulatan, dengan diaturnya OTT asing, negara-negara di Uni Eropa bisa mendapatkan pajak dari keberadaan bisnis mereka," terang Heru, Selasa (2/1). 

Sebelumnya Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII),  Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dan Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (Apnatel) juga mendesak adanya kerjasama OTT dengan penyelenggara jaringan di Indonesia. 

Selain meniningkatkan investasi di sektor telekomunikasi, kerjasama bisa menambah lapangan pekerjaan dan potensi tambahan pajak. Di sisi lain, kualitas pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih baik. Ketika kualitas menjadi baik, ujungnya bisnis OTT asing di Indonesia itu sendiri keningkat. 

Dengan kerjasama tersebut negara juga dapat memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat. “Jika ada masalah atau kasus hukum, pemerintah bisa dapat segera menindaklanjuti,"terang Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×