kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   11.000   0,58%
  • USD/IDR 16.366   66,00   0,40%
  • IDX 7.283   90,72   1,26%
  • KOMPAS100 1.036   9,50   0,92%
  • LQ45 786   6,99   0,90%
  • ISSI 241   4,42   1,87%
  • IDX30 407   5,26   1,31%
  • IDXHIDIV20 466   2,80   0,60%
  • IDX80 117   1,19   1,03%
  • IDXV30 118   0,03   0,03%
  • IDXQ30 130   1,32   1,03%

Urus izin penerbangan sekarang lewat online


Rabu, 20 Mei 2015 / 21:36 WIB
Urus izin penerbangan sekarang lewat online
ILUSTRASI. Layar digital di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya mulai memberlakukan proses perizinan di sektor transportasi udara secara online. Dengan menggunakan sistem berbasis Service Oriented Architecture (SOA), kini pengurusan izin usaha, izin rute, izin terbang dan pengaturan slot bisa dilakukan secara online. Pengajuan perizinan hanya perlu mengakses website Kementerian Perhubungan.

“Sekarang kita punya aplikasi perizinan online yang langsung terhubung dengan pembayaran PNBP ke Kementerian Keuangan,” ungkap Bambang S. Ervan, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perhubungan, Rabu (20/5).

Menurutnya dengan sistem online ini, semuanya data akan menjadi lebih transparan dan tidak akan ada lagi maskapai yang mendapatkan izin terbang tanpa memenuhi semua prosedur yang ada. Jika izin rute tidak terintegrasi dengan izin usaha dan slot yang dimiliki maka izin terbang tidak akan diberikan. Sistem baru ini resmi berlaku sejak 18 Mei kemarin.

Meski pengurusan izin secara online biasanya akan bisa memangkas waktu tetapi Bambang menampik hal tersebut juga akan berlaku bagi perizinan di sektor transportasi udara. Walaupun sistem baru telah berlaku untuk mengajukan izin pihak maskapai tetap harus memenuhi aturan batas waktu minimal pengajuan. Misalnya pengajuan izin terbang harus sudah diterima 3 hari sebelum waktu penerbangan.

“Bedanya cuma sekarang kalau mau ngajuin izin jam 8 malem sudah bisa, enggak harus nunggu pagi,” imbuhnya.

Menanggapi sistem baru ini, pihak maskapai sendiri langsung menyatakan kesiapannya untuk menjalankannya. Dwiyanto Akbar Hidayat, Seketaris Perusahaan Lion Air mengatakan aturan baru ini justru akan memberi kemudahan bagi pihak maskapai ketika pengurusan izin. Kini pihaknya tidak perlu mengajukan izin masing-masing bandara untuk mendapatkan izin terbang.

Sementara itu bagi Sunu Widyatmoko, Direktur Utama PT Indonesia Air Asia sistem perizinan online ini akan lebih memudahkan untuk merencanakan pengembangan bisnisnya. Menurutnya dengan informasi yang lebih transparan akan bisa membantu perseroan untuk melihat slot mana yang kosong dan memungkinkan untuk dilakukan penambahan frekuensi.

“Kalau ternyata masih kosong kan kita bisa nambah frekuensi,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×