Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merombak aturan distribusi LPG 3 kilogram (kg) pada tahun ini. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan penyaluran gas melon subsidi lebih tepat sasaran dan hanya dinikmati masyarakat kurang mampu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, pemerintah berencana menerapkan skema satu harga LPG 3 kg dengan kewajiban menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat pembelian. Skema ini dinilai penting untuk menciptakan keadilan harga sekaligus memperbaiki akurasi penyaluran subsidi.
"Bisa dilaksanakan. Kami ingin agar benar-benar tepat sasaran dan ujung-ujungnya nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sama," kata Laode dalam Podcast di YouTube Kementerian ESDM, Minggu (8/2/2026).
Baca Juga: Wamen ESDM: Pembatasan 10 Tabung LPG 3 Kg per Bulan Sesuai Konsumsi Rumah Tangga
Namun, kebijakan tersebut tidak langsung diterapkan secara nasional. Pemerintah akan melakukan uji coba atau piloting selama enam bulan di sejumlah wilayah, salah satunya Jakarta Selatan. Hasil evaluasi dari uji coba ini akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan sebelum diterapkan lebih luas.
"Sekarang kita ada 6 bulan pelatihan dulu, di Jakarta Selatan sebelum masuk ke daerah lain. Piloting itu penting untuk dipelajari tantangannya," ujar Laode.
Selain satu harga dan kewajiban KTP, pemerintah juga akan mengklasifikasikan penerima LPG 3 kg berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Penyaluran gas subsidi akan mengacu pada data desil kesejahteraan yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan basis data tersebut, ESDM menilai pengawasan dan pemantauan distribusi bisa dilakukan lebih ketat.
Di sisi distribusi, ESDM juga berencana menambah mata rantai penyaluran dengan menghadirkan sub pangkalan. Jika sebelumnya LPG 3 kg disalurkan melalui agen dan pangkalan, ke depan alurnya menjadi agen, pangkalan, sub pangkalan, hingga konsumen akhir.
Baca Juga: Pertamina Usul Pembelian LPG 3 Kg Maksimal 10 Tabung per Bulan, Kapan Diterapkan?
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana pada prinsipnya mendukung upaya subsidi tepat sasaran. Namun, ia mengingatkan perlunya sosialisasi yang masif dan matang agar perubahan prosedur pembelian tidak membingungkan konsumen. Selain itu, penggunaan KTP sebagai syarat pembelian dinilai berpotensi membuka celah kebocoran data pribadi jika tidak disertai perlindungan yang kuat.
“Transparansi dan prinsip keadilan dalam penentuan harga di setiap rantai pasok juga perlu ditekankan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Niti kepada Kontan, Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan, uji coba sebaiknya dilakukan di wilayah perkotaan, pedesaan, kepulauan, hingga daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk memperoleh gambaran tantangan di setiap daerah.
Senada, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai distribusi LPG 3 kg memang perlu dikendalikan dengan sistem tertutup. Menurutnya, berbasis KTP bisa menjadi instrumen, namun cukup dilakukan sekali saat pendataan agar tidak merepotkan konsumen setiap kali membeli.
Ia juga menyoroti pentingnya penambahan jumlah agen dan pangkalan LPG 3 kg agar kebijakan tidak justru membebani masyarakat. Untuk wilayah 3T, Tulus menilai penggunaan KTP tidak perlu diterapkan secara ketat karena mayoritas penduduk memang layak menjadi penerima subsidi. Pemerintah juga diminta tegas menindak praktik pengoplosan LPG yang merugikan dan membahayakan konsumen.
Sementara itu, Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai rencana satu harga, kewajiban KTP, dan klasifikasi berbasis desil BPS layak didukung karena langsung menyasar sumber persoalan LPG 3 kg, yakni kebocoran sasaran, permainan harga di hilir, dan rantai distribusi yang longgar. Ia mencatat konsumsi LPG 3 kg pada 2026 berisiko mendekati 8,7 juta ton, sementara kuota yang dibahas sekitar 8,31 juta ton.
“Negara perlu mekanisme kontrol yang bekerja di titik transaksi, bukan sekadar imbauan,” kata Syafruddin kepada Kontan, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, uji coba enam bulan memberi ruang koreksi desain kebijakan dan kesiapan infrastruktur, sementara penambahan sub pangkalan dapat mempersempit ruang penyimpangan di level pengecer.
Praktisi migas Hadi Ismoyo menambahkan, kebijakan satu harga berbasis KTP dan data BPS merupakan terobosan yang baik untuk mendorong subsidi tepat sasaran. Namun, ia menilai skema tersebut lebih cocok diterapkan di wilayah dengan infrastruktur logistik yang sudah matang.
“Kebocoran terbesar selama ini ada di titik agen dan sub agen ke rumah tangga, serta distribusi ke usaha yang tidak berhak. Sistem ini perlu dilengkapi pembatasan jumlah tabung per keluarga dan pengawasan distribusi yang lebih ketat,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (10/2/2026).
Menurut Hadi, tantangan terbesar berada di daerah terpencil dengan biaya logistik tinggi. Karena itu, penetapan satu harga harus disertai skema kompensasi logistik agar distribusi tetap berjalan dan tidak mendorong praktik di luar sistem resmi.
Selanjutnya: Pesan Warren Buffett untuk Kelas Menengah: Rahasia Kaya Bukan dari Gaji Besar
Menarik Dibaca: 15 Rekomendasi Buah untuk Diet agar Berat Badan Turun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













