kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Usai PKPU, Forza Land (FORZ) berencana lanjutkan pembangunan apartemen One Azure


Selasa, 13 Agustus 2019 / 15:03 WIB
Usai PKPU, Forza Land (FORZ) berencana lanjutkan pembangunan apartemen One Azure
ILUSTRASI. Paparan publik Forza Land Indonesia


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) sudah mulai bisa bernafas lega. Sebab hasil sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hampir selesai.

Direktur Utama FORZ Patris Jasur telah menyiapkan rencana operasi perusahaan sebab rencana perdamaian untuk PT Forza Properti Serpong telah disetujui oleh kreditur. Dia berharap entitas anak FORZ tersebut bisa segera melakukan kegiatan operasionalnya. 

"Strategi Forza Properti Serpong setelah ini adalah mencari investor strategis dan melanjutkan proses pembangunan apartemen One Azure," jelas Patris dalam keterbukaan informasi, Senin (12/8). 

Asal tahu saja, emiten ini masuk dalam status PKPU sejak Juli 2019. Lebih lanjut, status PKPU ini dikenakan untuk FORZ dan Properti Serpong. Pada sidang 8 Agustus 2019 lalu, status PKPU untuk FORZ para kreditur setuju untuk memperpanjang dari PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap selama 60 hari.

Hal ini diminta oleh perusahaan untuk menyelesaikan utang dalam bentuk Medium Term Notes (MTN) senilai Rp 275 miliar yang secara prosedur harus dilakukan rapat umum pemegang MTN. 

Sedangkan status PKPU untuk Forza Properti Serpong, kreditur setuju atas rencana perdamaian yang diajukan perusahaan. Adapun nilai tagihan total sebesar Rp 130,14 miliar. Secara garis besar rencana perdamaian dilakukan dengan pembayaran kembali (refund) atau penyerahan unit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×