kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usulan Penyesuaian Harga DMO Batubara untuk Penyediaan Listrik Kembali Mengemuka


Minggu, 26 Desember 2021 / 13:15 WIB
Usulan Penyesuaian Harga DMO Batubara untuk Penyediaan Listrik Kembali Mengemuka
ILUSTRASI. Usulan penyesuaian harga batubara kebutuhan dalam negeri DMO untuk penyediaan tenaga listrik muncul lagi.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan penyesuaian harga batubara kebutuhan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) untuk penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum, kembali mengemuka. 

Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) mengusulkan agar pemerintah menaikkan harga DMO batubara menjadi US$ 90 per metrik ton.

Ketua Umum Aspebindo Anggawira mengatakan, selisih harga antara harga batubara global dengan harga batubara DMO untuk kelistrikan sudah terlalu besar. Usulan penetapan harga DMO US$ 90 per ton untuk kelistrikan dicetuskan dalam konteks itu.

"Kita juga menunggu kalau memang ada formulasi-formulasi lain dari pemerintah yang bisa dikeluarkan sehingga itu bisa memberikan kepastian juga bagi pelaku usaha di pertambangan," kata Anggawira kepada Kontan.co.id (24/12).

Meski bergerak dinamis, harga batubara memang terbilang tinggi di sepanjang tahun berjalan 2021. Hal ini misalnya tercermin pada pergerakan harga batubara acuan (HBA) bergerak menembus level US$ 100 per ton tahun ini.

Baca Juga: Pemerintah Buka Opsi Evaluasi Harga DMO Batubara, Begini Kata Pengamat Energi

Setelah dibuka pada level US$ 75,84 per ton di Januari, HBA naik pada bulan Februari US$ 87,79 per ton lalu sempat turun di Maret US$ 84,47 per ton.

Pada perkembangan selanjutnya, HBA terus naik secara beruntun hingga bulan November 2021. Perincian harganya yakni sebesar US$ 86,68 per ton di April, US$ 89,74 per ton di Mei, US$ 100,33 per ton di Juni, US$ 115,35 per ton di Juli, US$ 130,99 per ton di Agustus, US$ 150,03 per ton di September, US$ 161,63 per ton di Oktober, dan US$ 215,01 per ton pada November. Di bulan Desember 2021, HBA kembali turun ke angka US$ 159,79 per ton.

HBA sendiri merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.

Di tengah pergerakan HBA yang tinggi itu, saat ini harga DMO batubara untuk penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum ditetapkan sebesar US$ 70 per ton. Ketentuan ini dimuat dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021. 

Sementara itu, harga DMO batubara untuk sektor industri semen dan pupuk belum lama ini ditetapkan sebesar US$ 90 per ton. Dasar hukumnya ialah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri. Ketentuan harga ini berlaku per 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022 mendatang.

"Kan memang sudah ada kenaikan dalam DMO non listrik seperti semen, ya (DMO untuk kelistrikan) disamakan aja," tutur Anggawira.

Usulan ini ditanggapi secara beragam oleh sejumlah produsen batubara. Sekretaris Perusahaan PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), Sudin Sudirman mengatakan, pihaknya menyambut baik usulan yang diajukan oleh Aspebindo.

"Semoga pemerintah dapat mempertimbangkan usulan dari asosiasi," ujar Sudin saat dihubungi Kontan.co.id (24/12).

Sudin mengakui, sejatinya produsen batubara sudah bisa mengantongi keuntungan dari harga DMO US$ 70 per ton. Hanya saja keuntungan yang didapat tidak begitu besar. Hal ini juga bergantung pada operasional masing-masing perusahaan tambang.

"Keekonomian, stripping ratio, biaya pengangkutan bisa berbeda-beda, karena harga US$ 70 (per ton) itu dihitung dengan biaya FOB (Free on Board). Artinya Harga batubara dihitung sampai di pelabuhan," terang Sudin.

Sementara itu, Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava mengaku belum bisa banyak memberi komentar soal usulan DMO US$ 90 per ton. "Lebih baik menunggu keputusan final (pemerintah)," ujar Dileep kepada Kontan.co.id (24/12).

Baca Juga: APBI Menilai Produksi Batubara Tahun 2022 Berpeluang Lebih Tinggi




TERBARU

[X]
×